DPR Dorong Pemberian Remunerasi untuk Honorer
Mereka sudah terbukti mengabdi untuk masyarakat.
Suara.com - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mendorong pemerintah agar memberikan kejelasan remunerasi kepada para honorer. Pasalnya mereka sudah terbukti mengabdi untuk masyarakat bahkan ada yang mencapai belasan dan puluhan tahun.
“Kalau honornya hanya Rp.500 Ribu per bulan, itu sangat tidak berperikemanusiaan,” kata Pimpinan DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) ini.
Hal tersebut ia sampaikan saat menerima sekitar 250 penyuluh agama honorer dari Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, di Gedung Nusantara DPR, Kamis (29/11/2018).
Lebih lanjut Fadli memaparkan, perlu ada skema dalam penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait batas usia maksimal 35 tahun. Di sisi lain, perlu solusi jangka pendek karena masih banyaknya jumlah honorer.
Baca Juga: Bamsoet: DPR Dukung Pembentukan Lembaga Legislasi Pemerintah
Mestinya pemerintah memberikan diskresi atau kebijakan tidak sesuai aturan, mengingat banyaknya honorer dari berbagai latar belakang. Menurutnya juga, pengabdian yang telah dilakukan berhak mendapatkan apresiasi dan penghargaan
“Bisa dimasukkan jadi PNS, sementara penerimaan PNS baru bisa dibatasi. Mungkin tidak dimoratorium, tapi mayoritas yang honorer sekitar atau 75 persen masuk dulu. Harus ada penyelesaian semacam itu,” ungkap legislator Partai Gerindra itu.
Fadli juga meminta supaya keluhan para penyuluh agama honorer ini dibuat secara tertulis. Ia menekankan, semua dokumen dibuat tertulis sebagai masukan dan menjadi dasar untuk tindaklanjut. .
“Tolong ditulis perwakilan honorer bidang apa dan apa aspirasinya. Misalnya penyuluh agama, pertanian, itu beda-beda. Selain tupoksi berbeda, tantangan juga beda. Dengan masukan tertulis, maka bisa ditindaklanjuti. Untuk memperbaiki keadaan, salah satu caranya berani memperjuangkan apa yang menjadi hak-hak kita,” katanya.
Melalui Penanggung jawab Agus Salim dan Sekretaris Umum Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) Royani, ratusan honorer ini berharap DPR membantu memperjuangkan nasib mereka. Berdasarkan informasi, status mereka akan ditingkatkan namun terhambat dengan batasan usia maksimal 35 tahun.
Baca Juga: DPR Segera Teken Permenaker Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran