Komisi II : Masalah Sengketa Tanah Masyarakat Harus Diselesaikan

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
Komisi II : Masalah Sengketa Tanah Masyarakat Harus Diselesaikan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria. (Dok : DPR).

DPR minta agar semua pihak harus bijaksana.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria mengatakan, hampir setiap hari, Komisi II DPR menerima pengaduan dari masyarakat terkait sengketa pertanahan di berbagai wilayah. Sebagai mitra kerja, ia mendorong agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera menyelesaikan masalah sengketa tanah di seluruh wilayah Tanah Air.

Hal itu diungkapkan Riza saat memimpin RDP dan RDPU dengan Dirjen Penanganan Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian ATR/BPN RI, Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu RI, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Kanwil dan Kakan BPN Provinsi DKI Jakarta, Direktur PT Taman Griya Kencana, Formas Sari Rejo Medan, Forum Warga RW 9 Kemayoran, Forum Warga RW 8 Ancol, Muhammad Hasanuddin (kuasa ahli waris almarhum Paul Handoko) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/3/2019).

“Hari ini kami mencoba menyelesaikan permasalahan tanah masyarakat dengan pihak TNI, juga permasalahan tanah masyarakat dengan pihak BUMN, pihak swasta, kemudian juga dengan pihak lainnya. Tugas kami bersama BPN untuk segera mengidentifikasi, mengklasifikasi dan menyelesaikan permasalah pertanahan, karena menjadi hak warga negara untuk mendapatkan keadilan dan aspek legalitas daripada kepemilikannya yang rata-rata sudah dimiliki puluhan tahun lamanya,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu minta agar Kementerian ATR/BPN segera menyelesaikan permasalahan tanah. Ia minta agar semua pihak harus bijaksana dan siap melepaskan kepemilikan tanah dan mengembalikan menjadi milik masyarakat.

Baca Juga: DPR : Sinergi Antar Kementerian Sangat Diperlukan

“Kalau memang sudah dimenangkan masyarakat, ya pihak pemerintah harus merelakan untuk dikembalikan. Atau sebaliknya, kalau memang inkrah di pengadilan dan dimenangkan oleh  institusi pemerintah, swasta maupun BUMN, masyarakat juga harus merelakan dan mengikhlaskannya,” saran legislator dapil Jabar III itu.

Pada RDP dan RDPU ini, disepakati bahwa Komisi II DPR mendesak Kementerian ATR/BPN, yaitu Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah untuk melakukan pencatatan penanganan sengketa lahan dan penyelesaian sengketa yang sudah diselesaikan.

“Komisi II DPR minta kepada Kementerian ATR/BPN RI untuk memetakan wilayah yang terindentifikasi sebagai wilayah konflik pertanahan dan ditetapkan dalam rencana detail tata ruang. Komisi II DPR juga minta Kementerian ATR/BPN RI untuk mengkoordinasikan dengan Kementerian BUMN dan Pelindo, agar segera menyelesaikan permasalahan SHPI no 7 /Ancol berdasarkan SK 128/HPL/DA/88 tanggal 17 Desember 1986," kata Riza.

Selanjutnya, Komisi II DPR minta kepada Kementerian ATR/BPN RI untuk menindaklanjuti penyelesaian permasalahan sengketa tanah Sari Rejo Medan dan warga RW 9 Kemayoran, tanah almarhum Paul Handoko, dan PT. Taman Griya Kencana, di Jakarta Barat, dengan mengundang para pihak terkait.

Baca Juga: DPR Terima Kunjungan Delegasi Partai Buruh Australia


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI