Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Komisi VII Tinjau Perusahaan di Riau
Perkebunan plasma merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi perusahaan yang menggunakan lahan HGU.
Suara.com - Anggota Komisi VII DPR RI, Denny Jaya Abri Yani, mengatakan, pihaknya mendapat aduan dari masyarakat Kabupaten Pelalawan bahwa ada perusahaan yang memakai lahan lebih dari Hak Guna Usaha (HGU), penyimpangan pengelolaan limbah perusahaan, hingga permasalahan Corporate Social Responsibility (CSR). Untuk itu, Komisi VII DPR menindaklanjuti aduan tersebut dengan meninjau beberapa perusahaan sawit di Pelalawan, Riau.
“Kita datang kemari merupakan tugas pengawasan DPR, dimana ada aduan dari masyarakat bahwa ada perusahaan yang menggunakan lahannya lebih dari HGU. Selain itu juga kita melihat langsung pengelolan limbah, CSR perusahaannya, dan kelengkapan perizinannya sudah memenuhi atau belum,” ungkap Denny, di sela-sela mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VII DPR RI ke Pelalawan, Riau, Jumat (29/3/2019).
Lebih lanjut politisi PDI-Perjuangan itu menyampaikan, Komisi VII DPR, melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen) Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan minta untuk mengecek dan memverifikasi kembali kelengkapan perizinan perusahaan sudah sesuai atau belum.
Selain itu, Denny mengkritisi proses Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) yang hanya sebatas laporan dari perusahaan saja, kemudian hasil Propper-nya keluar tanpa verifikasi dan melihat langsung ke lapangan untuk mengecek secara detail perusahaan.
Baca Juga: Ketua DPR : Pengguna Aplikasi DPR Now! Meningkat Signifikan
“Kita agak heran juga, dengan sistem penilaian Proper ini, yang hanya sebatas laporan dari perusahaan tanpa ada verifikasi dan pengecekan langsung di lapangan. Kita akan memanggil pihak-pihak terkait yang mengeluarkan Proper ini. Kita akan minta pertanggungjawaban dan evaluasinya,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait adanya beberapa perusahaan yang tidak memiliki perkebunan plasma, Denny menegaskan bahwa perkebunan plasma merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi perusahaan yang menggunakan lahan HGU.
“Mereka katakan bahwa perkebunan plasma sedang dalam proses, dan ini akan terus kita awasi bahwa perusahaan-perusahaan itu nantinya akan benar-benar mengadakan perkebunan plasma bagi masyarakat atau tidak. Di beberapa tempat sudah ada perusahaan yang diberi sanksi, akibat kelengkapan perizinannya tidak sesuai,” ujar Denny.
Legislator dapil Jawa Barat IX itu juga berharap, perusahaan-perusahaan di Provinsi Riau bisa memenuhi kelengkapan perizinan, terutama lingkungan hidup juga harus menjadi perhatian serta hak-hak masyarakat sekitar bisa dilaksanakan dengan baik.
Di sisi lain, menjamurnya perkebunan kelapa sawit di Riau membawa dampak buruk pada lingkungan. Dampak dari alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit mulai dirasakan masyarakat sejak 17 tahun silam, Riau mengalami kebakaran hutan di mana-mana. (skr/sf)
Baca Juga: Humas DPR Raih Penghargaan Bronze pada Ajang PRIA 2019