Ketua DPR : Pemilu Tidak Seharusnya Membuat Pilu

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
Ketua DPR : Pemilu Tidak Seharusnya Membuat Pilu
Ketua DPR Bambang Soesatyo. (Suara.com/Ria Rizki)

Pemerintah, KPU dan DPR diharapkan mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2019.

Suara.com - Banyaknya korban yang berjatuhan, tidak hanya puluhan tapi sudah ratusan meninggal dari Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara atau KPPS Pemilu 2019 kali ini harus segera diakhiri. 

Penyelenggaraan Pilpres dan Pileg secara serentak, sistem perhitungan suara dan sistem rekapitulasi suara manual yang melelahkan, waktu kampanye yang panjang dan penggunaan paku untuk mencoblos yang sangat primitif di zaman teknologi canggih era digital 4.0 harus segera dievaluasi dan dirubah.

"Saya mendorong pemerintah, KPU dan DPR untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2019 dan mengkaji Undang-Undang pemilu," ujar Ketua DPR, Bambang Soesatyo

Menurutnya, bukan hanya sekadar e-counting atau e-rekap sebagaimana yangvdiusulkan KPU, tapi perubahan secara menyeluruh, yaitu dengan menerapkan sistem e-voting yang bisa dimulai uji cobanya  pada pilkada serentak mendatang karena dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya hingga triliunan rupiah.

Baca Juga: DPR Sarankan DPRD OKU Timur Perlu Pahami Ketentuan Dana Desa

"Kita prihatin korban yang meninggal terus bertambah. Tidak saja dari KPPS tapi juga dari Panwas dan aparat keamanan. Untuk itu ada beberapa langkah yang harus segera dilakukan," ujarnya lagi.

Pertama, DPR melalui Komisi II DPR mengajak pemerintah dan KPU untuk secara bersama-sama pasca reses nanti melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu 2019, serta mengkaji Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,  terutama terhadap perlunya untuk segera diterapkan sistem pemilu yang murah, efisien dan tidak rumit serta tidak memakan banyak korban, baik terhadap penyelenggara pemilu, pengawas maupun pihak keamanan, bukan hanya sekadar e-counting atau e-rekap.

"Tapi e-voting yang dapat menghemat tenaga dan biaya hingga triliunan rupiah, karena dalam sistem e-voting tidak diperlukan lagi jumlah panitia penyelenggara, pengawas, saksi maupun keamanan yang banyak, termasuk tidak dibutuhkan lagi pengadaan bilik suara, kotak suara, surat suara dan tinta. Melalui e-voting, penyelenggaraan pemilu diharapkan bisa lebih mudah dan mempercepat proses  perhitungan dan rekapitulasi suara, sehingga bisa meminimalisasi jatuhnya korban," katanya.

Untuk itu, usai penetapan hasil pemilu pada 22 Mei mendatang, Bamsoet mendorong KPU untuk mempersiapkan sarana maupun prasarana, dan melakukan kajian secara matang terhadap rencana pelaksanaan Pilkada dan Pemilu jika menggunakan sistem e-voting, agar dapat menjamin azas jujur, adil dan rahasia tetap terjamin, kelancaran, keamanan, dan ketertiban pada pelaksanaan Pilkada dan Pemilu mendatang, serta selalu mengedepankan prinsip bekerja dengan transparan, berintegritas, profesional, dan independen.

"Kedua, saya akan minta Mahkamah Konstitusi memahami dampak dari keputusan Pilpres dan Pileg serentak yang telah memakan banyak korban anak-anak bangsa serta mendorong fraksi-fraksi di DPR sebagai perpanjangan tangan partai politik, untuk mengembalikan penyelenggaraan Pilpres dan Pileg seperti pemilu yang lalu, yakni pemilu terpisah antara Pilpres dan Pileg (DPR, DPD dan DPRD) dengan masa kampanye maksimal 3 bulan, agar energi bangsa ini tidak hanya habis terkuras di pusaran kompetisi pemilu," katanya.

Baca Juga: Ketua DPR : Milenial Dituntut Mampu Beradaptasi dengan Perubahan


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI