DPR : Dualisme Kepengurusan Perkemi harus Segera Diselesaikan
Perkemi merupakan induk cabang olahraga Shorinji Kempo.
Suara.com - Dualisme kepengurusan dalam suatu organisasi masih kerap terjadi di Indonesia, namun hal itu tidak bisa dibiarkan terjadi pada cabang olahraga. Hal ini dinilai akan berpengaruh terhadap prestasi para atlet.
Anggota Komisi X DPR, Ferdiansyah menegaskan, dualisme kepengurusan Persaudaraan Shorinji Kempo Indonesia (Perkemi) harus segera diselesikan secara musyawarah.
Dalam pertemuan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019), Ferdi, sapaan akrabnya, mendapat informasi bahwa kegiatan olahraga Kempo di Indonesia dimulai sejak 1966 yang dilakukan oleh Perkemi, dengan pendirinya diantaranya Ginandjar Kartasasmita, Indra Kartasasmita, dan Afiar Wahab.
Perkemi merupakan induk cabang olahraga Shorinji Kempo, dan menjadi anggota Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat sejak 25 September 1970.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Selesaikan RUU Pertanahan dalam Waktu Dekat
"Namun pada MUPERNASLUB Febuari 2018, terjadi gejola pada agenda pemilihan calon ketua umum. Dalam pemilihan itu adalah salah satu kandidat yang tidak terpilih, kemudian mendirikan organisasi lain dengan nama Porkemi pada 10 November 2018. Tidak lama, muncul SK No. 001/A3.KOI/SK.CABOR.KOI/IV/2019 pada 2 April 2019, yang ditandatangani Plt Komite Olimpiade Indonesia (KOI), yang menggantikan keanggotaan Perkemi dengan Porkemi tanpa adanya pembicaraan," ungkap Ferdi.
Dalam audiensi yang turut dihadiri anggota Komisi X DPR, Popong Otje Djundjunan itu, Ferdi menilai, langkah tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 16,17,18 tahun 2017 serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga pada Komite Olimpiade Indonesia (KOI) itu sendiri. Padahal di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tidak ada masalah.
"Besar harapan kami, masalah ini dapat diselesaikan secara musyawarah berdasarkan peraturan perudang-undang yang ada, serta AD/ART di KONI maupun KOI. Atas laporan ini, Komisi X akan menyampaikan masalah tersebut kepada Kemenpora, untuk membantu menyelesaikan permasalahan dualisme di cabang olahraga agar tidak berlarut dan berdampak pada prestasi para atlet," tegas politisi Partai Golkar itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Persaudaraan Shorinji Kempo Indonesia, Zulkarnain Idris menyampaikan kejanggalan yang terjadi, yakni saat pengukuhan Porkemi oleh Plt Sekretaris Jenderal KOI, tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada Perkemi, yang telah terdaftar sebagai anggota KOI sebagaimana sertifikat member 28 Febuari 2018, yang ditandatangani Ketua Umum KOI, Erik Thohir.
"Pengukuhan ini sangat bertentangan dengan UU Sistem Keolahragaan Nasional dan AD/ART KOI itu sendiri, dan menurut kami, Plt tidak memiliki kewenangan dalam pengukuhan. Terlebih beberapa syarat yang harus dipenuhi berdasarkan AD/ART, seperti jumlah pengurusan di provinsi, menjadi anggota Shorinji Kempo bernama World Shorinji Kempo Organization (WSKO), jumlah pretasi dan sebagainya dilanggar," jelasnya.
Baca Juga: Ketua DPR Minta Rekatkan Kembali Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Selain hal tersebut, berdasarkan AD/ART KOI, suatu organisasi tidak bisa dikeluarkan secara sepihak tanpa pembinaan dan pemberitahuan terlebih dahulu.