Pemerintah Diminta Evaluasi Kebijakan Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia
Pelanggaran keimigrasian makin meningkat sejak diberlakukannya kebijakan tersebut.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR, Habib Aboe Bakar Alhabsyi menilai, sudah semestinya pemerintah mengevaluasi kebijakan bebas visa kunjungan 169 negara ke Indonesia. Pasalnya, pelanggaran keimigrasian makin meningkat sejak diberlakukannya kebijakan tersebut pada Maret 2016 lalu.
"Kita belum nyaman dengan pembebasan visa, dan kami menilai, antara uang yang masuk dan hilang sama. Kita berharap, kebijakan ini ditinjau ulang. Pasalnya, pengawasan tenaga kerja asing agak sulit dilakukan," jelasnya, saat rapat dengan Kakanwil Kementeriah Hukum dan Hak Asasi Manusia di Lapas kelas IIA, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (2/8/2019).
Menurut Habib, pengawasan orang asing saat ini diambil alih oleh Kemenkum HAM, yang mana sebelumnya, pengawasan tersebut dilakukan oleh Kepolisian. Kemenkum HAM minta Komisi III DPR untuk merevisi Undang-Undang Keimigrasian.
Saat dilakukan revisi terhadap UU Keimigrasian, Kemenkum HAM minta untuk diberikan kewenangan dalam melakukan pengawasan.
Baca Juga: DPR Minta PLN Miliki Sistem yang Mampu Minimalisasi Gangguan Listrik
“Pengawasan yang dilakukan Kepolisian diambil alih oleh Kemenkum HAM, namun saat ini ternyata tidak berjalan baik, karena masih ada ego sektoral," jelasnya.
Ia menambahkan, Komisi III DPR mendorong agar Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk betul-betul qualified dalam mengatasi permasalahan ini.