DPR : Jakarta Memerlukan Terobosan untuk Atasi Polusi Ibu Kota

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
DPR : Jakarta Memerlukan Terobosan untuk Atasi Polusi Ibu Kota
Ketua Komisi VII DPR, Gus Irawan Pasaribu. (Dok : DPR).

Gas buang kendaraan sekarang sangat tidak ramah lingkungan.

Suara.com - Polusi udara yang menyelimuti Ibu Kota Jakarta sudah pada titik mengkhawatirkan. Perlu banyak terobosan baru untuk mengatasi hal ini.

Ketua Komisi VII DPR, Gus Irawan Pasaribu menilai, salah satu terobosan krusial untuk mengatasinya adalah pemanfaatan energi ramah lingkungan. Udara yang tak sehat di Jakarta sudah menjadi perbincangan hangat dan mengundang pro kontra.

“Buruknya kualitas udara Jakarta sangat serius dan perlu terobosan untuk mengatasinya,” serunya, saat dimintai komentarnya lewat sambungan Whatsapp, di Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Sumber utama polusi yang mencemari udara Jakarta datang dari kendaraan bermotor yang memadati ruas-ruas jalan ibu kota. Gas buang kendaraan  sangat tidak ramah lingkungan, karena bersumber dari energi fosil.

Baca Juga: DPR Menilai, Wacana Impor Rektor Asing Tak Hargai SDM Sendiri

Langkah Pemprov DKI Jakarta yang memperluas pemberlakuan ganjil-genap di jalan raya tertentu dan membatasi usia angkutan umum, mungkin bisa sedikit menyumbang solusi mengatasi pencemaran udara.

Namun yang terpenting, tegas Gus Irawan, bagaimana Pemprov Jakarta mulai menggalakkan energi ramah lingkungan seperti produksi mobil listrik dan pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT) untuk pembangkit listrik setempat.

“Sebaiknya mulai menggunakan energi yang ramah lingkungan, termasuk tentunya penggunaan mobil listrik dan pembangkit listrik yang ramah lingkungan,” ujar politisi Partai Gerindra itu.

Pemanfaatan EBT, sambung legislator dapil Sumut II Ini, bukan hanya keharusan, tapi memang sudah terikat dengan Perjanjian Paris yang telah diratifikasi pada 2016. Pemanfaatan EBT itu juga sekaligus kebutuhan untuk mengatasi kualitas udara ibu kota yang sangat buruk, bahkan terburuk di dunia.

“Pemprov DKI sudah mengambil kebijakan dengan membatasi angkutan umum yang beroperasi di ibu kota maksimal berusia 10 tahun. Tapi itu sangat tidak cukup, perlu terobosan pula dari pemerintah pusat,” tutupnya.

Baca Juga: DPR : Wacana Impor Rektor Asing Jadi Ironi Kemandirian Bangsa


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI