Komisi I DPR Dukung Penyelesaian RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
Komisi I DPR Dukung Penyelesaian RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional
Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari. (Dok : DPR).

RUU PSDN ini telah mangkrak selama 15 tahun.

Suara.com - Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari mendukung penuh segera diselesaikannya Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (RUU PSDN). Menurutnya, pertahanan negara saat ini membutuhkan penataan dan pengelolaan sumber daya yang bersifat nasional untuk mewujudkan sistem pertahanan semesta.

Dalam Rapat Kerja antara Komisi I DPR dengan pemerintah, dalam hal ini diwakili Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu, politisi yang akrab disapa Kharis tersebut menjelaskan bahwa RUU PSDN ini telah mangkrak selama 15 tahun.

Ia berharap, hadirnya inisiatif dari pemerintah, yaitu terselesaikannya RUU tersebut, akan menjadi kado indah bagi masyarakat di akhir masa kerja Komisi I DPR periode 2014 - 2019.

“Kami telah minta seluruh fraksi menyiapkan DIM (Daftar Inventaris Masalah) sandingan terhadap RUU PSDN mengenai Pertahanan Negara,” imbuh Kharis di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/8/2019).

Baca Juga: Prabowo Minta Anggota DPR RI dari Gerindra Ikut Damaikan Situasi di Papua

Politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut menambahkan, menurutnya, Indonesia adalah negara yang memiliki luas wilayah dan penduduk yang besar, sedangkan jumlah tentara saat ini tidak cukup rasionya. Ia menilai butuh pelibatan sumber daya nasional. 

Dengan adanya UU PSDN, nantinya semua sumber daya nasional militer akan didata dan ditata, sehingga suatu saat, ketika terjadi darurat, dapat dipakai untuk mendukung menjadi komponen cadangan.

“Bila SDN nanti tertata dengan baik, tentu akan menjadi detern effect dan setiap saat dapat dikerahkan untuk kepentingan pertahanan negara. Sementara itu, sumber daya alam, dalam keadaan damai, dapat dipergunakan untuk kesejahteraan, dan dalam keadaan perang akan menjadi cadangan material strategis. Sarana dan prasarana saat darurat juga bisa digunakan untuk kepentingan pertahanan, seperti dermaga, dan jalan tol,” imbuh Kharis

Dalam rapat tersebu,t Kharis menyatakan, Komisi I akan segera melangsungkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pejabat pemerintah dan menyerap aspirasi pakar akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Organisasi Masyarakat (ORMAS) pada 20 - 21 Agustus 2019. Ia berharap, pada 22 Agustus 2019 bisa segera dilangsungkan rapat membahas pandangan fraksi terhadap RUU PSDN untuk ketahanan negara.

Baca Juga: DPR Menyarankan, Prolegnas akan Datang Sebaiknya Disusun Realistis


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI