DPR Desak Pemerintah Atasi Defisit DJS Kesehatan 2019
DPR juga mendesak pemerintah untuk mencari cara lain dalam menanggulangi defisit DJS Kesehatan.
Suara.com - Komisi IX DPR, Komisi XI DPR, dan pemerintah mengadakan rapat gabungan membahas tindak lanjut hasil audit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan oleh BPKP. DPR mendesak pemerintah agar mampu mengatasi defisit DJS Kesehatan tahun 2019, yang diproyeksikan mencapai Rp 32,84 triliun.
Rapat bersama yang digelar di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2019) ini juga mendiskusikan grand design dan peta jalan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2019 - 2024, termasuk inovasi pelayanan dalam rangka menjamin keberlangsungan JKN.
“Komisi IX dan Komisi XI mendesak pemerintah untuk segera mengambil kebijakan mengatasi defisit dana jaminan sosial kesehatan tahun 2019, yang diproyeksikan mencapai Rp 32,84 triliun,” papar Wakil Ketua Komisi XI DPR, Soepriyatno, saat membacakan kesimpulan rapat yang disusun bersama pemerintah.
Rapat ini dipimpin bersama Wakil Ketua Komisi IX DPR, Dewi Asmara, sementara dari pemerintah diwakili Kementerian Koordinator Bidang PMK, Menteri Kesehatan, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Menteri Sosial, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional dan Direketur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris.
Baca Juga: Wakil Ketua Baleg : Seluruh Fraksi DPR Sepakat Revisi UU PPP
Selain itu, Komisi IX dan Komisi XI menolak rencana pemerintah untuk menaikkan premi JKN untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III, sampai pemerintah menyelesaikan data cleansing. Selain itu, DPR juga mendesak pemerintah untuk mencari cara lain dalam menanggulangi defisit DJS Kesehatan.
Tak kalah penting, DPR mendesak pemerintah untuk segera memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai basis dari data terpadu penentuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) program JKN. Perbaikan ini termasuk penyelesaian data cleansing terhadap sisa data dari hasil Audit dengan Tujuan Tertentu DJS Kesehatan tahun 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebanyak 10.654.530 peserta JKN yang masih bermasalah.