DPR Sahkan RUU Pekerja Sosial dalam Rapat Paripurna

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
DPR Sahkan RUU Pekerja Sosial dalam Rapat Paripurna
Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Persidangan 2019-2020 dipimpin Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto. (Dok : DPR).

Idealnya, 1 pekerja sosial melayani 100 PMKS.

Suara.com - Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Persidangan 2019 - 2020 dipimpin Wakil Ketua DPR, Utut Adianto menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pekerja Sosial (RUU Peksos) menjadi Undang-Undang. Sebelum RUU ini disetujui, Utut menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna.

“Apakah RUU tentang Pekerja Sosial dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Utut, yang kemudian dijawab “Setuju” oleh seluruh anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/8/2019).

Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher Parasong dalam pidatonya mengungkapkan pertimbangan Komisi VIII DPR melakukan inisiasi dan mengusulkan RUU Pekerja Sosial adalah untuk memberikan jawaban atas permasalahan terhadap kebutuhan pekerja sosial, sebagai salah satu sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial di Indonesia.

“UU ini makin mendesak, mengingat masalah yang dihadapi bangsa ini makin kompleks, mulai dari kemiskinan, keterpinggiran, korban bencana, korban kekerasan dan masalah kesenjangan sosial, hingga perubahan sosial ekonomi dan politik, globalisasi dan revolusi industri 4.0 yang membawa dampak sosial yang luar biasa,” ungkapnya.

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah untuk Komunikasi Intensif dengan Masyarakat Papua

Namun sayangnya, tambah Ali Taher, jumlah pekerja sosial yang ada baru sekitar 15.552 orang, sedangkan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) tahun 2012 sekitar 15,5 juta rumah tangga. Secara rasio perbandingannya, 1 pekerja sosial melayani 1000 PMKS, padahal  idealnya 1 pekerja sosial melayani 100 PMKS.

Untuk itu, masih kata politisi F-PAN itu, lahirnya RUU tentang Pekerja Sosial akan memberikan pengakuan legal dan formal terhadap pekerjaan sosial sebagai suatu profesi yang mempunyai tanggung jawab, hak dan kewajiban serta kewenangan sepenuhnya di Indonesia.

“Pekerja sosial dengan basis profesional yang kuat mulai saat ini menjadi aset yang penting dalam konteks pembangunan sosial dan persaingan baik nasional, regional maupun global. Pekerja sosial dengan kompetensinya membantu mengantisipasi, memecahkan masalah secara efektif, dan memberikan perlindungan, sehingga dapat hidup layak dan menjalankan keberfungsian sosial,” jelas Ali Taher.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita dalam pidato mewakili pemerintah mengatakan, pada dasarnya pemerintah memiliki pandangan yang sama dengan DPR RI terkait masalah kesejahteraan sosial. Agus berharap, UU Pekerja Sosial dapat menjadi instrumen hukum untuk meningkatkan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Agus menambahkan, pekerja sosial telah memberi kontribusi untuk mencegah disfungsi sosial, sehingga diperlukan payung hukum terhadap keberadaan para pekerja sosial dalam melaksanakan prakteknya. Pemerintah berpendapat, UU ini merupakan langkah maju dalam upaya membangun SDM pekerja sosial yang profesional.

Baca Juga: DPR Berperan Aktif Ajarkan Pendidikan Politik pada Generasi Muda

“Kami memiliki keyakinan bahwa produk legislasi yang disepakati bersama akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pekerja sosial. Pemerintah siap untuk menjalankan dan melaksanakannya agar kesejahteraan pekerja sosial lebih baik," imbuh Agus. 


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI