DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU MD3

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU MD3
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas. (Dok : DPR).

MPR merupakan lembaga yang akan mengurusi Ideologi dan konstitusi.

Suara.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan, DPR dan pemerintah, telah sepakat untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), sepanjang perubahan tersebut terkait dengan jumlah pimpinan yang ada di MPR.

"Saya ingin sampaikan bahwa ke 10 fraksi di DPR telah setuju untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang MD3, sepanjang yang terkait dengan jumlah pimpinan di MPR," katanya, kepada awak media di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Jika saat ini di MPR terdiri dari 1 Ketua dan 7 Wakil Ketua, lanjut Supratman, nanti di periode yang akan datang, berdasarkan perubahan keputusan yang diambil dalam rapat kerja bersama antara Baleg DPR, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM disepakati 1 Ketua dengan 9 Wakil Ketua.

"Terdiri dari perwakilan masing-masing fraksi yang lolos dalam pemilihan umum, kemudian ditambah dengan 1 dari DPD. Itulah yang kita hasilkan dalam kesepakatan pengambilan keputusan tingkat I di Badan Legislasi tadi," urai politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Baca Juga: Revisi UU KPK, DPR Tengah Lakukan Pendalaman Materi

Ia menjelaskan, MPR merupakan lembaga yang akan mengurusi Ideologi dan konstitusi. Politik kebangsaan dan kebersamaan dalam rangka melakukan musyawarah mufakat tergambar dari sisi kepemimpinan di MPR. Untuk itu, semua elemen yang terkumpul dalam DPR maupun DPD itu bisa dimasukkan ke dalam MPR.

"Hasil rapat ini segera akan disampaikan ke pimpinan DPR untuk diagendakan dalam rapat Bamus, supaya segera mungkin diagendakan untuk masuk dalam jadwal Paripurna terdekat," tutup politisi dapil Sulawesi Tengah itu. 


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI