RUU KPK Sah Jadi Undang-Undang

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
RUU KPK Sah Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna. (Suara.com/Novian)

Sidang pengesahan dipimpin oleh Wakil Ketua KPK, Fahri Hamzah.

Suara.com - Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Revisi UU KPK disahkan oleh DPR, Selasa (17/9/2019). RUU KPK disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna. Sebanyak 7 fraksi menerima revisi UU KPK. Sementara 2 fraksi belum terima penuh, yaitu Gerindra dan PKS.

Sementara Fraksi Demokrat belum memberikan pendapat karena menunggu rapat fraksi. Sidang pengesahan dipimpin oleh Wakil Ketua KPK Fahri Hamzah. 

"Apakah pembicaran tingkat dua pengambilan keputusan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Fahri.

"Setuju," kata para anggota DPR.

Baca Juga: TOK!!! DPR Sahkan RUU KPK Menjadi Undang-Undang

Catatan Gerindra dan PKS, serta sikap Demokrat Fraksi Partai Gerindra dan PKS di DPR RI memberikan catatan dalam pembahasan revisi UU UU nomor 30 tahun 2002 yang digelar di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (16/7/2019). 

Anggota Fraksi PKS DPR, Ledia Hanifa menjelaskan soal dua poin yang menjadi catatan terkait RUU KPK.

Menurutnya, poin pertama yang dicatat adalah soal dewan pengawas KPK. Fraksi Gerindra meminta agar keberadaan dewan pengawas harus memberikan andil untuk penguatan lembaga antirasuah tersebut.

"Dalam draft revisi UU KPK, pemilihan Dewan Pengawas dilakukan oleh Presiden, namun kami menilai harus ada unsur dari pemerintah, DPR, dan masyarakat," kata Ledia. Ledia menyebutkan, pemilihan Dewas KPK juga harus melalui prosedur sebagaimana penyeleksian Calon Pimpinan (Capim) KPK yang dilakukan tim panitia seleksi (Pansel).

Poin kedua yang dicatat adalah terkait penyadapan. Ledia meminta agar proses penyadapan di KPK hanya dengan pengajun pemberitahuan tertulis dan bukan menunggu izin dari dewan pengawas.

Baca Juga: Berpayung Hitam, Emak-emak Demo di DPR Desak Sahkan RUU Kekerasan Seksual

"Lalu agar kemudian tugasnya bisa berjalan lancar dengan pertimbangan bahwa dewan pengawas nanti akan melakukan evaluasi monitoring dan audit," katanya.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI