Komisi IX : Perlu Inovasi Atasi Defisit BPJS Kesehatan

Fabiola Febrinastri
Komisi IX : Perlu Inovasi Atasi Defisit BPJS Kesehatan
Anggota Komisi IX DPR RI Anggia Erma Rini. (Dok : DPR)

Revitalisasi puskesmas dapat menjadi kunci perbaikan sistem penyelenggaraan BPJS bidang kesehatan.

Suara.com - Sistem kendali mutu pelayanan dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkan efesiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan harus terus diperbaiki. Selain itu perlu juga inovasi-inovasi sebagai salah satu upaya untuk mengatasi defisit dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang Kesehatan.

Demikian diungkapkan anggota Komisi IX DPR RI, Anggia Erma Rini data rapat kerja Komisi IX dengan Menteri Kesehatan, Ketua DJSN, Dirut BPJS Kesehatan dan Dewas BPJS Kesehatan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Jumat (7/11/2019) dinihari.

"Harus dengan terobosan yang strategis dalam mengatasi defisit progam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), bukan menaikan iuran," tegasnya.

Salah satu langkah mengatasi defisit, menurut Anggia, pemerintah perlu mengembalikan fungsi utama Puskesmas sebagai pemberi pelayanan promotif dan preventif.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Himbau ASN Ikuti Aturan Berseragam

"Puskesmas adalah fasilits kesehatan tingkat pertama yang diharapkan secara sistematis melakukan 5 tahapan pencegahan penyakit. Mulai dari promosi kesehatan, perlindungan khusus, diagnosis dini dan pengobatan, pembatasan kecacatan dan rehabilitas," ungkapnya,

Revitalisasi puskesmas dapat menjadi kunci perbaikan sistem penyelenggaraan BPJS bidang kesehatan.

"Beberapa asosiasi dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) menyampaikan keluhannya terkait alokasi promosi dan pencegahan rendah. Sehingga upaya kesehatan cenderung kuratif (pengobatan). Kemudian, terkait dana premi kapitasi yang relatif masih rendah. Ini akan menjadi perhatian kita," jelasnya.

Diketahui, berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang No 36 Tahun 2009, pelayanan kesehatan terdiri atas pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat. Pelayanan kesehatan tersebut meliputi; pelayanan promotif, pelayanan preventif, pelayanan kuratif dan pelayanan rehabilitatif.

Kemudian Pasal 53 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 menyatakan bahwa pelayanan kesehatan masyarakat ditujukan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit suatu kelompok dan masyarakat.

Baca Juga: Kasus Siswi Diajak Threesome, DPR: Sekolah Harus Seleksi Ketat Calon Guru


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI