Industri Pertambangan Indonesia harus Naik Kelas

Fabiola Febrinastri
Industri Pertambangan Indonesia harus Naik Kelas
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima. (Dok : DPR)

Sumber daya kekayaan alam Indonesia punya potensi besar untuk mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima mengharapkan Indonesia bisa naik kelas dalam pengelolaan sektor pertambangan, khususnya nikel.

“Kita sebagai bangsa ingin naik kelas, tidak hanya ekspor industri primer, tapi tetap kita ingin mewujudkan ide bangsa merealisasikan cita-cita di sektor pertambangan,” ujarnya saat menerima Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Menurutnya, sumber daya kekayaan alam Indonesia punya potensi besar untuk mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

"Yang harus kita wujudkan, bagaimana hal yang terkait melimpah ruahnya sumber daya alam ini memang sudah menjadi anugrah kita sebagai bangsa yang tak ternilai harganya, tentunya ini termasuk nikel,” papar Aria.

Baca Juga: DPR Dorong Kemenlu Tingkatkan Diplomasi Ekonomi Melalui Pasar Domestik

Dalam audiensi tersebut, APNI melaporkan kepada Komisi VI DPR RI, adanya dugaan kartel harga nikel. Para penambang nikel juga mengharapkan payung hukum yang jelas pasca keluarnya keputusan terbaru dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Menanggapi aduan tersebut, Aria yang merupakan kader PDI-Perjuangan ini mengungkapkan, untuk mengatasi permasalahan tersebut Komisi VI DPR RI akan berupaya mencari solusi yang adil dengan mengacu pada Undang-Undang yang berlaku.

“Cara penanganan yang fair, adil, dan itu ada di ranah pengawasan kita, tetapi cara pandang kaca mata kita dalam menjalankan fungsi ini mengacu pada Undang-Undang. Maka kami berharap persoalan hilirisasi pertambangan nikel ini untuk asosiasi juga memikirkan bagaimana jangka panjangnya," jelas Aria.

Menurutnya UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara merupakan aturan yang bertujuan untuk hilirisasi pertambangan.

"Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 ini adalah undang-udang yang sangat revolusioner, bagaimana kita membangun narasai besar pengelolaan sumber daya alam yang semaksimal mungkin dengan hilirisasi," ungkap Aria.

Baca Juga: Ketua DPR Minta Program Deradikalisasi Dievaluasi, Mahfud MD: Tidak Perlu


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI