Komisi II Tindaklanjuti Usulan Daerah Otonomi Baru

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
Komisi II Tindaklanjuti Usulan Daerah Otonomi Baru
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo. (Dok : DPR).

Dikatakannya, sampai hari ini, Komisi II sudah menerima aspirasi untuk pembentukan daerah otonom baru kurang lebih sebanyak 172 aspirasi.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo menegaskan bahwa Komisi II DPR RI akan menindaklanjuti semua usulan yang disampaikan yang berkaitan dengan daerah otonomi baru. Arif mengungkapkan, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga sudah menyampaikan kepada Komisi II bahwa akan mendiskusikan segera soal desain besar penataan daerah tersebut.

“Pada prinsipnya, Komisi II akan menindaklanjuti seluruh usulan mengenai daerah otonom baru yang diusulkan, dan akan kami sampaikan kepada pemerintah untuk dibahas bersama,” ucap Arif saat menggelar audiensi dengan para perwakilan dari daerah Kepulauan Buton, Kota Raha, dan Kabupaten Konawe Timur, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, rabu (27/11/2019).

Dikatakannya, sampai hari ini, Komisi II sudah menerima aspirasi untuk pembentukan daerah otonom baru kurang lebih sebanyak 172 aspirasi. “Aspirasi usulan pembentukan daerah otonom baru sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Ada kurang lebih 12 pasal yang mengaturnya. Kalau nanti mendapatkan persetujuan melalui daerah persiapan, barulah kemudian definitif. Mekanisme tersebut sudah diatur dalam undang-undang, ” jelasnya.

Arif menegaskan, Komisi II juga sedang mendesak pemerintah, dalam hal ini Kemendagri, sebagaimana tercatat dalam kesimpulan dalam rapat kerja dengan Kemendagri, bahwa untuk segera menyelesaikan peraturan pemerintah yang mengatur tentang penataan daerah dan desain besar penataan daerah yang didalamnya terdapat provinsi-provinsi tertentu yang dalam jangka waktu tertentu akan dimekarkan menjadi satu provinsi yang baru.

Baca Juga: RUU Kewarganegaraan Diusulkan Masuk Prolegnas DPR

“Dalam desain besar penataan daerah yang lama, memang direncanakan, selain yang sudah existing ada total sebanyak 37 provinsi. Tetapi itu dahulu, saat masih menggunakan undang-undang yang lama.  Dari 37 provinsi tersebut, salah satunya adalah Buton Raya,” pungkas politisi Fraksi PDI Perjuangan itu. 


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI