DPR Awasi Implementasi Perppu Nomor 1 Tahun 2020

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
DPR Awasi Implementasi Perppu Nomor 1 Tahun 2020
Anggota Komisi IV DPR RI, Andi Akmal Pasluddin. (Dok : DPR).

Kinerja DPR RI pada tugas Perppu ini akan menjadi efektif, manakala urutan pengawasannya.

Suara.com - Anggota Komisi IV DPR RI, Andi Akmal Pasluddin menanggapi telah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) oleh Presiden Joko Widodo. Ia memastikan bersama seluruh anggota DPR RI melakukan pengawasan implementasi Perppu ini.

“Anggaran sebesar Rp 405,1 triliun untuk menjalankan Perppu ini telah diakui oleh Menteri Keuangan pada konverensi pers 1 April lalu, akan memicu munculnya free rider yang men-dompleng. Domplengan para pemburu rente APBN ini mesti dicegah dengan melakukan pengawasan dan akuntabililtas yang ketat dari DPR RI," tandas Akmal, dalam rilis yang diterima Parlementaria, Kamis (2/4/2020).

Politisi Fraksi PKS ini menyoroti pemerintah yang belum menjelaskan secara detail asal anggaran sebesar Rp 405,1 triliun itu. Kinerja DPR RI pada tugas Perppu ini akan menjadi efektif, manakala urutan pengawasannya berawal dari proses penyediaan anggaran tersebut.

Akmal merasa pemerintah perlu menyampaikan darimana pengadaan anggran sebesar Rp 405,1 triliun itu. Ia berharap tidak ada lagi tambahan utang luar negeri.

Baca Juga: DPR : Restrukturisasi Kredit harus Segera Dirumuskan Pemerintah

 Perppu Nomor 7 Tahun 2020 ini cenderung membuka pintu utang luar negeri (pasal 2 ayat g) dan sentralisasi kekuasaan dengan memotong dana anggaran daerah (pasal 2 ayat i).

“Potensi tambahan anggaran dari dalam negeri sangat besar. Bahkan denda kebakaran hutan dan lahan bisa mencapai Rp 18 triliun. Ada satu perusahaan yang mesti dieksekusi dendanya sebesar Rp 16 triliun akibat pelanggaran karhutla," jelas Akmal.

Ia juga mengusulkan, perlu ada penguatan keuangan daerah untuk menanggulangi akibat banyak rakyat kecil terdampak kebijakan social distancing, dan kini mereka kembali ke daerah masing-masing dan kehilangan sumber penghasilan. Bantuan langsung pangan perlu diperbesar dan dijalankan secara efektif menggandeng lembaga-lembaga kemanusiaan sehingga biaya distribusi dapat dibantu dari sumber penggalangan dana dari masyarakat.

Legislator daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Selatan II itu mengatakan, anggaran  sebesar Rp 43,6 triliun pada alokasi kartu sembako dirasa akan kurang. Tapi dengan anggaran ini ia sudah merasa optimis akan membantu masyarakat kecil dan menengah asalkan didistribusi dengan baik, sehingga para penumpang gelap pancari keuntungan di situasi yang buruk ini dihilangkan. Untuk itu, pelibatan seluruh pihak menjadi bagian fungsi pengawasan yang sangat penting dan mendesak.

“Saya berharap, implementasi perpu ini dilakukan dengan semangat kemanusiaan dan keadilan. Jangan orang kaya yang malah mendapat pelayanan Perppu ini. Rakyat miskin, terutama petani, nelayan dan pelaku UMKM lah yang sangat perlu mendapat dukungan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ini,” tandas Akmal. 

Baca Juga: Tolak Pembahasan Omnibus Law Saat Corona, Buruh: DPR Tak Punya Hati Nurani


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI