DPR : Prosedur Pemakaman Jenazah Positif Covid-19 Sebaiknya Disosialisasi

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
DPR : Prosedur Pemakaman Jenazah Positif Covid-19 Sebaiknya Disosialisasi
Ketua DPR, Puan Maharani (Dok : DPR).

Bahasa dan cara sosialisasinya perlu dibuat sesederhana mungkin.

Suara.com - Ketua DPR, Puan Maharani, mengatakan, terkait adanya penolakan pemakaman jenazah pasien positif Virus Covid-19 di beberapa daerah, DPR mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pemerintah daerah, dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama tokoh masyarakat, agar secara massif mengedukasi masyarakat terkait Standard Operational Procedure (SOP) dan protokol kesehatan pemakaman jenazah pasien yang terinfeksi.

Ini diperlukan, sehingga tidak menimbulkan kecemasan dan ketakutan dari masyarakat akan terjadi penularan jika jenazah dimakamkan di wilayah mereka.

Bahasa dan cara sosialisasinya perlu dibuat sesederhana mungkin, agar setiap masyarakat, baik itu di kota maupun di desa, dapat benar-benar memahami dan yakin bahwa tidak ada yang perlu ditakuti dari pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 yang sudah dilakukan sesuai prosedur protokol kesehatan.

Puan mengatakan, di saat yang bersamaan, DPR mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi penolakan jenazah pasien Covid-19, mengingat jenazah pasien terinfeksi Covid-19 sudah ditangani sesuai prosedur protokol kesehatan dan harus segera dimakamkan. Di saat-saat seperti ini, justru semua harus menunjukkan sikap kerukunan dan gotong royong yang sudah menjadi ciri khas bangsa Indonesia.

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Tegas Larang Mudik


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI