Jika Diperlukan, Komisi III Bentuk Tim Pengawas Asimilasi
Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum.
Suara.com - Kebijakan pembebasan narapidana (napi) melalui program asimilasi dan integrasi di masa pandemi Virus Corona (Covid-19) oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly menuai banyak kritik dari kalangan masyarakat.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry menyampaikan, Komisi III DPR siap membentuk tim pengawas terkait kebijakan asimilasi tersebut jika diperlukan.
“Jika pemerintah merasa perlu dibentuknya tim pengawas, Komisi lll tidak berkeberatan selama tujuannya untuk kemaslahatan bangsa dan negara,” ujarnya dalam rilis yang diteriam Parlementaria, Jakarta, Selasa (28/4/2020).
Meskipun demikian, Herman minta publik menyikapi secara proporsional dalam melihat antara manfaat dan mudarat kebijakan tersebut di masa pandemi Covid-19 saat ini.
Baca Juga: Rapat Dengan KPK, Komisi III DPR Sindir Stiker Bupati Klaten yang Viral
“Berapa jumlah yang dibebaskan dan berapa jumlah atau berapa persen yang membuat ulah dengan kembali melakukan kejahatan,” ungkap politisi PDI-Perjuangan ini.
Kritik publik tidak hanya sampai di ranah media sosial saja, bahkan Menkumham digugat ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, mengenai kebijakan tersebut.
Herman pun mempersilakan warga mengajukan gugatan terhadap kebijakan Menkumham Yasonna itu. Apalagi, lanjut Herman, Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum.
"Siapapun warga negara Indonesia jika merasa tidak puas atas sebuah kebijakan pemerintah, terbuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata Herman.
Baca Juga: Anggota DPR Ajak Masyarakat Gotong Royong Lawan Covid-19