Legislator Minta Pemerintah Perbaiki Data Penerima Bansos

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
Legislator Minta Pemerintah Perbaiki Data Penerima Bansos
Anggota Komisi IX DPR RI, Intan Fauzi. (Dok : DPR).

Acuan pemerintah saat ini dalam menyalurkan bantuan adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Suara.com - Sengkarut penyaluran bantuan sosial (bansos) dampak wabah Virus Corona (Covid-19) muncul di berbagai daerah. Pemerintah diminta melakukan pemutakhiran data penerima bansos agar tepat sasaran.

Anggota Komisi IX DPR RI, Intan Fauzi meminta pemerintah melakukan validasi data penerima bansos sesuai dengan kriteria. Acuan pemerintah saat ini dalam menyalurkan bantuan adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Menurutnya, bahwa data tersebut kurang akurat, sehingga menyebabkan salah sasaran. 

“Data ini harus diperbaiki sehingga bantuan yang diberikan pemerintah tepat guna," ungkap Intan kepada Parlementaria, baru baru ini.

Baca Juga: Diduga Boroskan Uang Negara, DPR Imbau Program Kartu Pra Kerja Dihentikan

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjabarkan bahwa ketidakakuratan data ini menjadi persoalan serius. Jika ini dibiarkan maka permasalahan tidak akan pernah selesai. 

“Memang DTKS kita  masih bermasalah. Ini tidak saja menjadi PR bangsa ini ke depan, tetapi harus dituntaskan sekarang, sebab persoalan data ini telah terjadi berulang-ulang,” tegas Intan. 

Menurut Intan, sejak Maret 2020 Pemerintah telah mengalokasikan dana Rp 405,1 triliun untuk mengatasi Covid-19. Realokasi APBN tersebut dianggarkan untuk penanganan kesehatan, dukungan untuk dunia usaha, termasuk jaring pengaman sosial yang dianggarkan Rp 110 triliun.

Dana tersebut dibelanjakan dalam bentuk bantuan PKH, bantuan tunai langsung, sembako dan lain-lain. Jumlah itu belum termasuk dana bansos dari anggaran daerah. Namun, basis data yang masih amburadul membuat bantuan jaring pengaman sosial ini tidak tepat sasaran.

Dicontohkan wakil rakyat dapil Jawa Barat VI ini, di beberapa wilayah ada orang kaya yang mendapat bantuan. Bahkan, pegawai negeri sipil (PNS) aktif, pensiunan PNS, dan orang yang sudah meninggal masih tercatat sebagai penerima. 

Baca Juga: DPR Imbau Pemerintah dan Regulator Pantau Likuditas Perbankan

"Ini masalah besar bagi bangsa ini. Persoalan ini harus dibereskan agar tidak terkesan semua berlindung pada pandemi Covid-19,” katanya.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI