Ahmad Syaikhu Desak Pemerintah Setop Relaksasi PSBB di Bandara Soetta
PKS menentang diperbolehkannya kalangan swasta dan pebisnis untuk melakukan perjalanan.
Suara.com - Anggota Komisi V DPR RI, Ahmad Syaikhu minta pemerintah segera menyetop relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di bandara. Hal ini terkait dengan ramainya antrean penumpang di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Kamis (14/5/2020).
"Setop segera relaksasi PSBB di bandara, karena berpotensi menambah klaster baru kasus Corona!" ujar Syaikhu.
Menurut Politisi PKS itu, kejadian ini sebenarnya sudah pernah diprediksi oleh F-PKS saat rapat kerja Komisi V dengan Kementerian Perhubungan. PKS menentang diperbolehkannya kalangan swasta dan pebisnis untuk melakukan perjalanan.
F-PKS berpendapat, saat ini semua rapat dapat dilakukan secara online, dan pengiriman barang cukup menggunakan jasa kurir. Namun ternyata pemerintah melalui Surat Edaran Gugus Tugas No.4 Tahun 2020 tetap melakukan pelonggaran, sehingga lonjakan penumpang tak terhindarkan.
Baca Juga: DPR Menilai, Pelaksanaan PSBB Masih Kurang Maksimal
"Sejak awal kami dari PKS menentang rencana relaksasi ini, sebab pasti akan ada lonjakan. Dan ternyata betul terjadi," kata Syaikhu lagi.
Kejadian ini, lanjut mantan Wakil Wali Kota Bekasi itu, membuktikan ketidaksiapan dan kurangnya koordinasi di jajaran pemerintahan. Seharusnya lonjakan penumpang ini telah diprediksi.
"Jelas ini tidak ada koordinasi dan kesiapan. Berantakan," tegas Syaikhu.
Sebelum Surat Edaran tersebut efektif diberlakukan, menurut Syaikhu, jajaran pemerintahan harus melakukan koordinasi terlebih dahulu terkait teknis pelaksanaannya. Bila perlu, pemeriksaan berkas-berkas tersebut dilakukan secara online dan pada saat antrean di bandara disediakan petugas yang cukup untuk memastikan berjalannya aturan PSBB.
Bercermin dari kejadian ini, apabila pemerintah tidak segera berkoordinasi dan tidak bisa memastikan berlakunya PSBB di bandara, stasiun dan terminal, Syaikhu mendesak agar Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 No.4 Tahun 2020 dicabut. Lalu terapkan aturan sesuai Permenhub No.25 Tahun 2020, yang hanya memperbolehkan perjalanan bagi operasional pemerintahan, petugas kesehatan, dan pelayanan darurat.
Baca Juga: Sekjen DPR Pastikan Reformasi Birokrasi Terus Berjalan di Tengah Pandemi
"Jika tidak ada koordinasi dan jaminan pemberlakuan PSBB, pemerintah harus secepat mungkin mencabut surat edaran gugus tugas," desak Syaikhu.