Naikkan Iuran BPJS Saat Pandemi Covid-19, Pemerintah Dikritik

Fabiola Febrinastri
Naikkan Iuran BPJS Saat Pandemi Covid-19, Pemerintah Dikritik
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani. (DPR)

Seharusnya, pemerintah melonggarkan segala bentuk tanggungan masyarakat.

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Heryawan mengkritik kebijakan pemerintah yang menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Menurutnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan saat masyarakat sedang kesusahan, tidaklah tepat. Seharusnya, pemerintah melonggarkan segala bentuk tanggungan masyarakat.

"Saat kesehatan dan ekonomi rakyat dihantam badai Covid-19, seharusnya pemerintah melonggarkan segala bentuk tanggungan. Kondisi seperti ini, negara lain berusaha mensubsidi rakyatnya. Seperti Inggris yang akan melakukan apa saja untuk mensubsidi NHS (National Health Services), sementara pemerintah kita malah menambah beban," ungkapnya kepada Parlementaria, Sabtu (16/5/2020).

Netty mengatakan, selama ini pemerintah punya uang untuk memberikan stimulus kepada korporasi-korporasi besar. Tidak hanya itu, menurutnya, pemerintah juga sanggup buang-buang uang untuk Program Kartu Prakerja yang manfaatnya kurang dirasakan masyarakat secara langsung.

"Masa ngasih stimulus ke perusahaan-perusahaan besar sanggup, sementara mengurangi beban rakyat tidak mau, ini patut dipertanyakan" tegasnya.

Baca Juga: Pimpinan DPR Gelar Dialog Bahas Penanganan Covid-19

Menaikkan iuran BPJS, juga belum tentu bisa mengurangi defisit yang dialami BPJS, justru kalau tidak cermat bakal memperlebar defisit.

"Salah-salah justru bisa memperlebar defisit karena orang-orang akan ramai-ramai pindah kelas, dari kelas 1 dan 2 bisa saja pindah ke kelas 3. Orang-orang juga bakal malas buat bayar, mengingat ekonomi masyarakat menurun karena Covid-19,” terangnya.

Ia menjelaskan, keputusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah jelas. Beberapa alasan dikabulkannya gugatan atas Perpres 75/2019 itu karena keuangan BPJS Kesehatan tidak transparan, ditambah lagi bonus yang berlebihan bagi pejabatnya serta banyak perusahaan yang tidak membayar.

“Harusnya ini yang dikoreksi bukan malah menambah beban rakyat,” kilah Netty.

Politisi Fraksi PKS itu meminta agar pemeritah tidak bermain-main dan mengakali hukum dengan menerbitkan Perpres 64/2020 ini. Pemeritah, katanya harus menjadi contoh sebagai institusi yang baik dan taat pada hukum, jangan malah sebaliknya. "Sedih melihat nasib rakyat Indonesia, sudah jatuh dihantam Corona kini tertimpa tangga BPJS Kesehatan,” tukas Netty.

Baca Juga: DPR Minta Polisi Usut Jual Beli Online Surat Bebas Corona


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI