DPR : Penanganan Kasus Novel Baswedan Jadi Citra Buruk Penegakan Hukum

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
DPR : Penanganan Kasus Novel Baswedan Jadi Citra Buruk Penegakan Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Al Habsyi. (Dok : DPR).

Kejaksaan seharusnya menyiapkan rencana penuntutan yang baik.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Al Habsyi menanggapi polemik tentang tuntutan jaksa yang hanya satu tahun untuk penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dengan alasan tidak sengaja melukai mata.

Menurutnya, ini sangat mengoyak rasa keadilan masyarakat, seolah tindakan para penyerang Novel ini dapat dimaklumi dengan alasan ketidaksengajaan.

"Inilah yang terlihat mengoyak rasa keadilan masyarakat. Perkara yang sedang menjadi perhatian publik seperti ini seharusnya ditangani dengan baik," papar Aboe, dalam keterangan persnya, baru-baru ini.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini menegaskan, Kejaksaan seharusnya menyiapkan rencana penuntutan yang baik, jangan sampai seolah publik melihat ini hanya sebuah drama. Menurutnya, hal tersebut tidak baik untuk citra penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Habis Reses Sejak Ramadan, DPR Klaim Siap Kerja di Masa New Normal

"Jamwas dan Jaksa Agung perlu memberikan atensi pada kasus ini. Publik berhak tahu, kenapa tuntutan kepada pelaku penyerangan penegak hukum bisa seperti itu. Jangan sampai nanti menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indoensia," jelas Aboe.

Dia menjelaskan, dalam teori ilmu hukum pidana dikatakan ‘tiada pidana tanpa kesalahan’ (geen straf zonder schuld). Kesalahan di sini, dapat berupa dua dimensi faset, yakni pidana kesalahan akibat ‘kesengajaan', (dolus) dan pidana kesalahan akibat ‘kelalaian’.

Jika dikatakan tindakan penyiraman ini tak sengaja, seolah ingin menghilangkan unsur dolus dalam pidana.

Menurut Politisi dari Fraksi PKS ini, seharusnya yang menjadi unsur penentu di sini adalah faktor niat batin (mens rea) dari para pelaku. Apa memang ada penyiraman air keras dilakukan dengan tanpa sengaja.

"Ini bahasa sangat sederhana, masak ada istilah 'menyiram' tanpa sengaja. Para pelaku yang membawa air keras, pada suatu subuh dengan menarget Novel, adalah indikasi kuat mens reamereka. Bahwa secara sadar mereka melakukan perbuatan penyerangan terhadap Novel dengan alat air keras," ujar Aboe.

Baca Juga: Masuk New Normal, DPR Buka Masa Persidangan IV 2019 - 2020


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI