Komisi VIII Minta Masukan Pakar soal Revisi UU Penanggulangan Bencana
Komisi VIII juga berupaya untuk memperkuat BNPB.
Suara.com - Komisi VIII DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan mengundang para pakar untuk mendengarkan masukan terkait revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Adapun para pakar yang diminta masukan yaitu Kepala BNPB periode 2008-2015, Syamsul Maarif, Ketua Ikatan Ahli Kebencanaan Indonesia (IABI) Harkunti Pertiwi Rahayu, Suprayoga Hadi, Hendro Wardhono serta Ketua Forum perguruan Tinggi Pengurangan Resiko Bencana (FPTPRB) Eko Teguh Paripurno.
Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto mengatakan, UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana merupakan denyut nadinya bangsa indonesia. Seluruh rakyat Indonesia membutuhkan undang-undang ini, sehingga diyakini tidak ada satupun yang akan melemahkan penanganan bencana kedepannya.
“Oleh karena itu, revisi UU 24/2007 ini kami ambil menjadi inisiatif DPR RI. Kami mendengar banyak sekali masukan-masukan, kritikan dan sebagainya di tengah pandemi Covid-19 ini. Sejatinya undang-undang yang akan kita lahirkan ini akan memperkuat keberadaan BNPB,” ujar Yandri saat RDPU di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Menurut Yandri, dalam merevisi UU 24/2007, Komisi VIII DPR RI perlu meminta bantuan kepada para pakar sebagai bahan masukan untuk disampaikan kepada pemerintah. Komisi VIII juga berupaya untuk memperkuat BNPB, memperkuat korelasi, dan memperkuat jangkauan BNPB ini ke daerah-daerah.
Baca Juga: Disorot DPR, Kejagung Ogah Ungkap Sosok Cleaning Service Kasus Kebakaran
“Kalau tidak ada satu lembaga yang memiliki kewenangan penuh menangani bencana, saya khawatir kita nanti akan saling lempar tanggung jawab, saling menyalahkan dan lain sebagainya,” sambung Politisi PAN ini.
Ia berharap ada kesamaan terkait pola pikir, komitmen kebangsaan, dan semangat merah putih yang sama yaitu melindungi segenap tumpah darah Indonesia, mensejahterakan seluruh rakyat indonesia terutama dalam hal kebencanaan. “Negara harus adil, pemerintah harus adil. Adilnya dalam hal kesehatan yaitu sebuah lembaga yang bisa kita andalkan, yang bisa kita hidupkan setiap saat di manapun ada bencana, baik itu bencana alam maupun bencana non alam,” pungkas Yandri.