Vaksin Covid-19 harus Terjamin Mutu dan Keamanannya

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
Vaksin Covid-19 harus Terjamin Mutu dan Keamanannya
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene. (Dok : DPR).

Komisi IX meminta BPOM dan Kemenkes mengoptimalkan penangan penyakit penyerta Covid-19.

Suara.com - Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene mengatakan, keamanan, mutu hingga khasiat (efikasi) dari vaksin Covid-19 yang akan diberikan kepada masyarakat harus terjamin.

Untuk itu Kemenkes dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) dalam mempersiapkan vaksinasi Covid-19 diminta sesuai dengan Perpres No 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Hal tersebut menjadi salah satu poin kesimpulan rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan rapat dengar pendapat dengan Kepala Badan POM Penny Lukito dan Komite Penangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC- PEN) Budi Gunadi Sadiki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Felly juga meminta Kemenkes untuk menyiapkan estimasi kebutuhan vaksin secara nasional, infrastruktur vaksinasi termasuk sarana-prasarana, jejaring layanan fasilitas kesehatan, logistik rantai dingin sesuai standar, serta SDM dalam pelaksanaan vaksinasi termasuk anggaran yang diperlukan.

Baca Juga: Gelar Mabar ML, DPR Khawatir Satgas Covid Disebut Tak Punya Kerjaan

"Grand design pelaksanaan vaksinasi Covid-19 perlu dipersiapkan termasuk anggaran yang diperlukan," tegas Felly.

Dalam rangka transparansi publik, pihaknya mendesak Badan POM untuk secara periodik menjelaskan dan mempublikasi ke masyarakat atas hasil uji klinik kandidat vaksin Covid-19 yang dilakukan di Indonesia serta memastikan penerbitan Emergency Use Authorization (EUA) berdasarkan hasil uji klinik dan data ilmiah untuk menjamin khasiat, keamanan dan mutu vaksin Covid-19. 

"Kementerian Kesehatan serta Badan POM perlu terus membuat strategi komunikasi publik yang efektif untuk mencegah informasi yang salah (disinformasi) di masyarakat," kata pilitikus Fraksi Partai NasDem itu. 

Terakhir, ia meminta Kemenkes dan KPC-PEN untuk terus menegakkan seluruh aturan penangan Covid-19 dengan terus konsisten  mengedukasi masyarakat untuk taat protokol serta memperluas cakupan 3T ( tracing, testing dan treatment). 

Sementara kepada Badan POM dan Kemenkes, Komisi IX meminta BPOM dan Kemenkes mengoptimalkan penangan penyakit penyerta Covid-19. 

Baca Juga: Dinilai Buang-buang Waktu, DPR Minta Satgas Covid-19 Hentikan Turnamen ML

”Termasuk penyiapan pelibatan fasilitas kesehatan tingkat primer untuk melakukan deteksi dini dan memastikan ketersediaan obat-obatan penyakit prnyerta seperti pneumonia, hipertensi dan diabetes," tutupnya. 

Sebelumnya, Menteri Terawan menyampaikan, Kemenkes telah menyiapkan Peraturan, SDM, adminsitrasi, logistik, jaringan fasilitas layanan kesehatan dan sistem monev untuk pelaksanaan vaksinisasi covid-19.

"Pelaksanaan vaksinisasi menunggu EUA dari Badan POM. Sementara Pengadaan vaksin mandiri akan dilakukan oleh BUMN," terangnya.

Adapun sasaran penerima vaksin Covid-19 sebanyak 107.206.544 orang dengan rentan usia 18 sampai 59 tahun. Dari sasaran tersebut, sebesar 30 persen diantaranya merupakan kelompok penerima vaksin dari program yang dibiayai pemerintah dan 70 persen lainnya ialah kelompok penerima vaksin mandiri.

"Jumlah sasaran sudah mengakomodasi rekomendasi WHO yang melakukan secara bertahap. Pelaksanaan dilakukan drngan pendekatan dua skema," katanya.

Dia menerangkan bahwa total penerima vaksin dari program pemerintah 32.158.276 orang dengan kebutuhan 73.964.035 dosis vaksin Covid-19. Menurutnya, setiap orang membutuhkan dua dosis vaksin dan wastage rate of vaccine atau perhitungan jumlah total vaksin dengan jumlah dosis yang diberikan sebesar 15 persen. Sementara itu, penerima vaksin mandiri berjumlah 75.048.268 dengan kebutuhan 172.611.061 dosis vaksin Covid-19.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI