Bila Terpilih Aklamasi, Calon Kapolri Segera Disahkan di Paripurna DPR
Sementara calon Kapolri sendiri dalam kesempatan itu menyatakan, akan membawa kepolisian Indonesia ke depan dengan presisi.
Suara.com - Calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo bila terpilih secara aklamasi di Komisi III DPR RI, maka segera disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.
Pimpinan Komisi III DPR tentu berkirim surat kepada pimpinan DPR RI untuk mensahkan calon Kapolri baru pengganti Jenderal Pol Idham Aziz.
Dalam konferensi pers di selasar Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2021), Ketua Komisi III DPR RI Herman Heri menyampaikan mekanisme pemilihan Kapolri sesudah uji kelayakan dan kepatutan.
Ada tiga kemungkinan yang terjadi dalam rapat Komisi III untuk menyetujui calon yang diajukan presiden, yaitu, aklamasi, lobi, dan voting.
Baca Juga: Ambil Keputusan Soal Calon Kapolri, DPR Gelar Paripurna Siang Ini
“Nanti akan kita lihat perbedaannya apa. Yang terburuk, perbedaan itu sesuai kebiasaan, kami akan melakukan lobi. Kalau lobi tidak bisa, maka dilakukan voting tertutup. Namun, kalau aklamasi segera kami putuskan. Rencana sore ini (Rabu) juga kami akan membuat surat kepada Pimpinan DPR untuk diteruskan kepada paripurna besok. Ini kalau semua berjalan lancar,” jelas Herman yang menggelar konferensi pers bersama calon Kapolri Listyo Sigit.
Sementara calon Kapolri sendiri dalam kesempatan itu menyatakan, akan membawa kepolisian Indonesia ke depan dengan presisi.
“Dari grand strategy yang diturunkan oleh para pemimpin Polri sebelumnya dan saat ini kita sudah masuk di grand strategy terakhir 2021-2024. Kita juga harus sudah masuk di upaya untuk menjadi polisi yang unggul,” kata Sigit, menjelaskan performa kepolisian ke depan.