DPR Dorong Pemerintah Percepat Aturan Turunan UU Cipta Kerja
"Upaya ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam memulihkan ekonomi di tengah pandemi Covid-19," ujar Azis Syamsuddin.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin meminta Pemerintah Daerah (Pemda) dan aparat keamanan untuk mempercepat implementasi Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.
Percepatan itu diperlukan agar Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dapat segera terwujud di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda bangsa Indonesia.
"Upaya ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam memulihkan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 sehingga Indonesia dapat kembali bangkit dan terwujudnya kesejahteraan terhadap masyarakat," ujar Azis dalam keterangannya tertulisnya, Senin (8/3/2021).
Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut berharap Pemda dan aparat keamanan dapat mempermudah perizinan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi para investor yang ingin melakukan investasi.
Baca Juga: BKSAP Dorong Sinergi Internasional Lawan Bias Gender
Langkah itu menurutnya akan dapat berdampak pada masyarakat dengan terciptanya lapangan pekerjaan dan terwujudnya kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.
"Investor jangan sampai terganggu, dengan catatan bahwa industri dalam negeri tidak boleh dimatikan dan tetap mengutamakan serta memperhatikan kesejahteraan pekerja," sebut Politisi dapil Lampung II itu.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan 49 aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja, terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
Pemerintah menilai pelaksanaan UU Cipta Kerja membutuhkan beberapa peraturan pelaksanaan teknis antara lain meliputi sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha; penataan ruang; lingkungan hidup dan kehutanan; sektor pertanahan; serta sektor ketenagakerjaan.