DPR Minta Larangan Mudik Harus Disertai Koordinasi dan Pengawasan Ketat
Anggota Komisi V DPR berharap tidak ada lagi kontroversi perbedaan antara larangan mudik dan pulang kampung.
Suara.com - Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama menyebut kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah harus disertai langkah koordinasi dan pengawasan ketat dari berbagai pihak.
Pengawasan yang ketat ini, menurut Suryadi, harus dilakukan di setiap wilayah agar jangan sampai terjadi lagi fenomena truk yang menyelundupkan pemudik yang marak pada mudik Lebaran tahun 2020. Selain itu, jangan ada lagi kontroversi perbedaan antara larangan mudik dan pulang kampung.
“PKS meminta pemerintah tegas dengan tidak membedakan antara mudik dengan pulang kampung, sebab kedua hal tersebut sama-sama dapat menyebabkan terjadinya penyebaran wabah Covid-19 di daerah," kata Suryadi, Sabtu (27/3/2021).
Suryadi bilang, PKS mendukung larangan mudik pemerintah agar upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan, mengingat program vaksinasi baru akan selesai pada 2022.
Baca Juga: DPR: Perlu Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk Pulihkan Ekonomi
Ia mengingatkan pelarangan mudik ini juga telah dilakukan pada tahun lalu, dengan pertimbangan bahwa di daerah kondisi masyarakatnya sangat guyub sehingga kadang-kadang satu rumah dihuni beberapa keluarga, sehingga sangat berisiko menularkan. Kemudian, fasilitas kesehatan di daerah juga tidak cukup memadai untuk melakukan penanganan.
“Oleh sebab itu, dengan pertimbangan tersebut, PKS mendukung larangan mudik pemerintah. Namun, PKS juga mengharapkan agar pengawasan larangan mudik ini diperketat, sebab fokus utama dari larangan ini bukan membatasi pergerakan barang, tapi membatasi pergerakan orang yang menyebabkan penularan virus, sehingga perlu ketat dalam implementasi dan pengawasan protokol kesehatan," ujar legislator dapil NTB II itu.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengemukakan larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 Masehi diterapkan untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.
"Tingginya angka penularan dan kematian masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru kemarin juga perlu menjadi perhatian. Kita harus lakukan langkah tegas agar hal itu tidak terulang kembali,” ungkap Muhadjir.
Muhadjir mengatakan pemerintah telah memutuskan larangan aktivitas mudik Lebaran mulai 6 sampai 17 Mei 2021. Hal itu dilakukan guna menekan laju penyebaran Covid-19 yang berkontribusi pada peningkatan jumlah kasus terutama setelah masa libur panjang.
Baca Juga: Bom Bunuh Diri di Katedral Makassar, Komisi III Minta Kapolri Lakukan Ini
Keterangan tertulis Kemenko PMK menyebutkan berdasarkan data Satgas COVID-19, libur Idul Fitri 2020 telah mengakibatkan kenaikan rata-rata jumlah kasus harian 68-93 persen dengan penambahan kasus harian 413-559 serta jumlah kasus mingguan berkisar 2.889-3.917.
Sedangkan, persentase kematian mingguan antara 28 hingga 66 persen atau sebanyak 61 hingga 143 kasus kematian. Muhadjir mengatakan diperlukan langkah-langkah tegas dalam menanggulangi masalah peningkatan kasus Covid-19.