Azis Syamsuddin: Keppres Darurat Keuangan Negara Dipastikan Hoaks

Fitri Asta Pramesti
Azis Syamsuddin: Keppres Darurat Keuangan Negara Dipastikan Hoaks
Wakil Ketua DPR M. Azis Syamsuddin. (Dok. DPR)

"DPR sejauh ini tidak pernah menerima salinan Keputusan Presiden terkait hal tersebut. Bisa dipastikan ini merupakan hoaks dengan tujuan tertentu," kata Azis

Suara.com - Wakil Ketua DPR M. Azis Syamsuddin menegaskan informasi terkait beredarnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara di media sosial merupakan kabar bohong alias hoaks. Menurutnya, hal tersebut bertujuan untuk memperkeruh kondisi bangsa di tengah situasi saat ini.

Lembaran informasi yang tersebar luas tersebut tertanggal 17 Maret 2021 dan menyatakan bahwa Dana SBI (080264)-24 SD sebagai Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Menyejahterakan Rakyat serta menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia.

"DPR sejauh ini tidak pernah menerima salinan Keputusan Presiden terkait hal tersebut. Bisa dipastikan ini merupakan hoaks dengan tujuan tertentu," terang Azis dalam keterangan resminya, Senin (5/4/2021).    

Masyarakat, sambung Azis, jangan mudah percaya dengan kabar yang sengaja dihembuskan ini.  Ada tujuan lain dari upaya-upaya gelap yang dilakukan oknum tertentu.

Baca Juga: Gus AMI: Jika Ingin Entaskan Kemiskinan, Perhatikan Pertanian

"Sudah ada penjelasan dari  Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara (Sesneg) Eddy Cahyono Sugiarto, saya rasa ini sudah cukup memberikan pencerahan," sambungnya.    

"Sudah disangkal bahwa itu kabar bohong. Sesneg menyatakan pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara," jelasnya.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini pun memastikan, sampai dengan saat ini Pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden mengenai penetapan kedaruratan keuangan negara.

Penjelasan poin kedua dalam surat palsu itu menetapkan kedaruratan negara Indonesia yang wajib ditangani secepatnya. Selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2021 (diharapkan seluruh bank terkait untuk bekerja sama demi kelancaran pencairan dana SBI tersebut di atas). Ketiga, keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

"Beberapa poin yang disampaikan jelas sudah disangkal. DPR berharap masyarakat tak perlu mempersoalkan surat yang sejacara jelas bukan surat resmi. Dan kepada pihak berwajib kiranya segera melakukan langkah-langkah cepat, untuk meredam informasi yang beredar," tutupnya. 

Baca Juga: Azis Syamsuddin Ungkap Tiga Kejahatan Berat yang Mengancam NKRI


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI