Varian Baru Virus Corona, DPR Minta Dirjen Imigrasi Perketat Perbatasan
Permintaan tersebut merespon telah tersebarnya varian baru hasil mutasi Covid-19 di seluruh provinsi di Indonesia
Suara.com - Wakil Ketua DPR M. Azis Syamsuddin meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum memperketat mekanisme penapisan yang akan dilalui WNI maupun WNA yang masuk ke Indonesia. Seperti di tempat pemeriksaan imigrasi atau pos lintas batas antar negara.
Permintaan tersebut merespon telah tersebarnya varian baru hasil mutasi virus corona di seluruh provinsi di Indonesia, di mana paling banyak ditemukan di kota besar yang berpenduduk padat, terutama Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur.
Temuan ini, berdasarkan metode rangkaian dari DNA atau RNA/whole genome sequencing yang dilakukan pemerintah dalam memetakan sebaran varian baru. Setidaknya, ada tiga mutasi corona yang terdeteksi di Indonesia, dua di antaranya adalah varian B117 dan E484K.
Karenanya, Azis juga meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Dinas Kesehatan untuk meningkatkan jumlah vaksinator dan mengoptimalkan program vaksinasi jemput bola khususnya untuk vaksinasi kelompok lanjut usia.
Baca Juga: Ketua BKSAP Minta KTT ASEAN Jadi Momentum Reformasi Internal
"Karena berdasarkan pernyataan Kemenkes, vaksin yang digunakan pemerintah sekarang masih efektif untuk mencegah penularan varian baru virus tersebut," ujar Azis, Jumat (23/4/2021).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini pun mengimbau masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan 5M secara ketat, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi dan interaksi.