Komisi X Minta Pemerintah Segera Perkuat LADI
Anti doping menjadi concern Komisi X DPR RI.
Suara.com - Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda menegaskan pemerintah wajib segera memperkuat keberadaan Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) saat ini juga. Ia menekankan, anti-doping menjadi konsen serius bagi Komisi X DPR RI sesuai amanat Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) pasal 85 tentang doping.
Huda mengungkapkan hal ini saat menjadi narasumber dalam Dialektika Demokrasi dengan tema “Sukses Tim Thomas Cup Tanpa Kibaran Merah Putih, Ada Apa? di Media Center, Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/10/2021).
Huda mengungkapkan, dalam pasal 85 UU SKN tentang Doping, khususnya ayat 3 secara tegas bahwa pengawasan doping dilakukan pemerintah.
“Anti doping menjadi concern Komisi X DPR RI. Semestinya, pada saat Indonesia bisa lolos dari sanksi jika LADI serius mengirimkan sampel pengiriman doping dalam tenggat waktu 21 hari seperti yang diminta oleh Badan Anti-Doping Dunia atau World Anti-Doping Agency (WADA) untuk pengiriman sampel doping, sehingga seharusnya Indonesia dalam Piala Thomas Cup dapat mengibarkan bendera Merah Putih,” ujar Huda.
Baca Juga: Surat Presiden Calon Panglima TNI Segera Dikirim ke DPR, Meutya Hafid: Calon Tunggal
Namun demikian, Politisi Fraksi PKB itu tetap mengapresiasi langkah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali yang langsung membentuk tim akselerasi dan investigasi terkait mempercepat penanganan sanksi WADA terhadap LADI tersebut.
“Saya mengharapkan, dalam investigasi tersebut menghasilkan progress untuk Indonesia dapat segera keluar dari sanksi atau banned WADA ini,” pungkas Huda.
Turut hadir secara virtual sebagai narasumber Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian serta hadir secara fisik eks-Ketua LADI Dr. Zaini Khadafi.