Rachmat Gobel Terima Aspirasi RUU PPRT

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah
Rachmat Gobel Terima Aspirasi RUU PPRT
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel menerima audiensi pekerja rumah tangga Bersama sejumlah organisasi dan kelompok masyarakat yang menggelar aksi unuk rasa di depan Gedung DPR RI. di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/12/2021). (Dok: DPR)

"Supaya bisa terwujud, kita harus lakukan komunikasi-komunikasi politik,"

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel menggelar audiensi dengan Koordinatoriat Nasional Jaringan Advokat Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) yang menyampaikan aspirasinya terkait dengan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

"Apa yang disampaikan dalam pertemuan itu sebetulnya sudah banyak juga dibahas di RUU yang lain. Sudah menjadi tanggung jawab kita untuk menerima aspirasi tersebut. Kami mendorong pekerja rumah tangga bisa menjadi bagian dalam meningkatkan produktivitas dan juga mendapatkan devisa dari luar," ucap Gobel di Kompleks Parlemen,  Senayan, Jakarta,  Selasa (14/12/2021).

Ia mengungkapkan, banyak pekerja yang bukan termasuk sebagai pekerja rumah tangga yang juga dikirim ke luar negeri. Pihaknya akan mengkomunikasikan hal ini dengan fraksi-fraksi di DPR apabila ada perbedaan pandangan terkait RUU PPRT, segera menemukan satu titik temu.

"Supaya bisa terwujud, kita harus lakukan komunikasi-komunikasi politik, melihat urgensinya. Karena semua pembahasan (RUU) prioritas yang dilakukan DPR, kedudukannya sama penting,  tidak ada yang tidak penting. Hanya saja dari yang penting ini, ada yang lebih prioritas dan harus kita bahas," ujarnya.

Baca Juga: MKD Selenggarakan Seminar Nasional Penegakan Etika Lembaga Parlemen

Gobel berpandangan, para PRT juga mempunyai peranan dalam mendorong dan meningkatkan produktivitas kepada majikannya. 

Senada dengan Gobel, Anggota DPR RI Fraksi NasDem Lisda Hendrajoni menyatakan, fraksinya mendukung agat RUU PPRT ini bisa segera masuk di dalam Prolegnas, dibahas dan segera disahkan.

"Namun demikian, tentu semuanya berproses. Dalam artian, apa-apa yang sudah ada misalnya RUU TPKS, itu kan juga yang mereka harapkan untuk perlindungan kepada seluruh warga negara Indonesia, salah satunya termasuk PPRT," jelas Lisda. 

Menyangkut masalah BPJS bagi PRT, Lisda mengatakan, jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan itu juga sebenarnya sudah ada.

“Walaupun belum ada undang-undang khusus tentang PPRT, namun hal tersebut juga sudah berjalan," kata Lisda. 

Baca Juga: BKSAP: Kerja Sama adalah Kunci untuk Memperkuat Pemulihan Global

Ia menilai, selain soal perlindungan, jaminan pekerjaan, dan juga jaminan kesehatan, perlu ada pelatihan-pelatihan bagi PRT tersebut.

"Mereka (PRT) juga harus bisa melakukan apa yang menjadi tugas dan tanggungjawab pekerjaannya, seperti mengoperasikan peralatan, membangun komunikasi yang baik, serta bagaimana harus bersikap. Ilmu-ilmu seperti itu yang perlu kita berikan kepada saudara-saudara kita tersebut," pungkasnya.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI