Pengadilan Jadi Ladang Mafia Tanah, Junimart Girsang Minta Permen ATR/BPN No 21 Tahun 2021 Ditinjau Kembali

Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah
Pengadilan Jadi Ladang Mafia Tanah, Junimart Girsang Minta Permen ATR/BPN No 21 Tahun 2021 Ditinjau Kembali
Ketua Panja Mafia Tanah Komisi II DPR RI, Junimart Girsang. (Dok: DPR RI)

Pasalnya permen tersebut dinilai telah menjadi alat bagi para mafia tanah dalam bermain perkara di Pengadilan.

Suara.com - Ketua Panja Mafia Tanah Komisi II DPR RI, Junimart Girsang meminta Peraturan Menteri (Permen) Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional nomor 21 tahun 2021 untuk ditinjau kembali. Pasalnya permen tersebut dinilai telah menjadi alat bagi para mafia tanah dalam bermain perkara di Pengadilan.

"Yang pertama menyangkut Permen 21 tahun 2021 ini, keberadaan dari Permen ini telah menciptakan hambatan-hambatan di lapangan. Terlebih dalam penyelesaian konflik tumpang tindih kepemilikan tanah," ujar Junimart Girsang dalam rapat kerja bersama Menteri ATR BPN Sofyan Djalil di Komisi II DPR RI, Kamis (17/2/2022).

Lebih lanjut dikatakan Junimart, akibat dari keberadaan Permen tersebut banyak masalah pertanahan yang seharusnya dapat diselesaikan di luar pengadilan, harus berlanjut ke meja hijau. Hal itu menurutnya, semakin memberi ruang bagi para mafia tanah untuk melancarkan aksinya untuk menguasai tanah yang bukan miliknya.

 "Akibatnya Permen ini sekarang dijadikan alat bagi para mafia tanah untuk bermain perkara di pengadilan, karena Permen ini mengharuskan penyelesaian masalah pertanahan harus melalui pengadilan," ucap Junimart.

Baca Juga: Tangis Keluarga Santriwati Pecah saat Tahu Herry Wirawan Lolos dari Jeratan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Sementara di sisi lain, keberadaan pengadilan saat ini telah menjadi ladang bagi para mafia tanah. Dimana para mafia tanah kerap kali menjadikan pengadilan untuk meraih legalitas kepemilikan tanah, melalui cara-cara kotor. Diantaranya dengan mengkondisikan para penegak hukum bahkan oknum Hakim tertentu untuk menangani perkara mereka.

"Kedua di Pengadilan sekarang ini menjadi salah satu tempat bagi para mafia tanah, untuk mendapatkan legalitas atas tanah yang bukan hak mereka. Karena di pengadilan yang tidak punya hak juga bisa menang. Bahkan para mafia tanah itu bisa menunjuk oknum Hakim-hakim yang itu-itu saja, untuk memenangkan perkara mereka," jelas politisi PDI-Perjuangan itu.

Karenanya, selain meminta keberadaan dari Permen 21 tahun 2021 untuk ditinjau bahkan direvisi kembali, Junimart juga mendorong, agar Kementerian ATR BPN segera melakukan upaya pembentukan Hakim Adhock Pertanahan yang bertugas khusus mengadili masalah pertanahan di seluruh pengadilan di Indonesia.

"Untuk itu saya mendorong agar Menteri ATR BPN segera membangun komunikasi dengan Mahkamah Agung. Guna pembentukan Hakim Adhock Pertanahan yang bertugas mengadili masalah pertanahan di seluruh pengadilan di Indonesia ini. Hakim perkara pertanahan harus orang yang paham masalah pertanahan, silahkan teman-teman yang dari awal berkarir di BPN untuk mengikuti seleksinya. Ini akan lebih tepat tentunya," tandas Junimart

Baca Juga: Sebagian Orang Mulai Takut Baru Bisa Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Saat Usia 56 Tahun


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI