Komitmen Perjuangkan Nasib Honorer Tenaga Kesehatan, DPR Tegaskan Status itu Penting
Saleh mengatakan, pengaturan status nakes tersebut sangat penting karena kalau tidak dilakukan, dikhawatirkan akan mengganggu program nasional jaminan sosial.
Suara.com - Komisi IX DPR RI berkomitmen memperjungkan nasib status tenaga kesehatan yang masih berstatus honorer dan sukarela, agar kesejahteraan dapat terjamin dengan aturan serta payung hukum yang melindunginya.
Hal itu dikatakan anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Tenaga Honorer dan Tenaga PLKB Non-PNS Komisi IX DPR bersama organisasi profesi tenaga kesehatan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/5/2022).
Organisasi profesi yang hadir yaitu Pengurus Ikatan Dokter Indonesia, Pengurus Ikatan Bidan Indonesia, Pengurus Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Pengurus Ikatan Apoteker Indonesia, Pengurus Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia dan Pengurus Federasi Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana serta Pengurus Forum Komunikasi Tenaga Kesehatan Honorer dengan Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan di Puskesmas Daerah Terpencil, Tertinggal, Perbatasan dan Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Daerah Bermasalah Kesehatan.
Saleh mengatakan, pengaturan status nakes tersebut sangat penting karena kalau tidak dilakukan, dikhawatirkan akan mengganggu program nasional jaminan sosial yang tiap hari disempurnakan pemerintah.
Baca Juga: DPRD Sulawesi Tengah Minta Perawat Berstatus Honorer Digaji Sesuai UMR
"Status nakes sangat penting, karena itu saya usulkan agar rekomendasi Panja dibuat sistematis dengan paparkan masalah-masalah yang tadi disampaikan organisasi profesi," ujarnya.
Dia mengatakan, poin-poin yang disampaikan organisasi profesi sangat orisinal, baku, jelas, dan transparan sehingga bisa tersistemisasi untuk ditindaklanjuti pemerintah.
Dalam RDPU tersebut, anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto menyoroti terkait perbedaan data base tenaga kesehatan yang dimiliki organisasi profesi dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Menurut dia, Kemenkes sudah melakukan pendataan melalui sistem informasi, yang merupakan respon positif Menteri Kesehatan yang harus dioptimalkan semua pihak.
"Data tersebut akan melalui Pemerintah daerah se-Indonesia karena tidak akan mungkin seleksi afirmasi PPPK keluar dari data base sehingga semua anggota profesi yang sekarang diadvokasi, masuk ke dalamnya," katanya.
Baca Juga: Anggota DPR RI Ini Sebut Peluang Kaltim di Sektor Pariwisata dan Ekraf Tinggi
Edy mengingatkan rekrutmen nakes honorer sebagian besar dilakukan pemda, dan sistem Puskesmas serta RSUD merupakan bagian dari otonomi daerah. Karena itu dia meminta organisasi profesi mengawal data sampai tingkat kabupaten/kota karena organisasi tersebut memiliki infrastruktur hingga tingkat bawah.
"Pastikan betul berapa jumlahnya karena jadu 'bargaining' Komisi IX DPR untuk meminta kuota berapa ratus ribu yang akan diperjuangkan. Karena selama ini belum semua organisasi profesi mengadvokasi terkait data tersebut," ujarnya.
Edy mengingatkan agar persoalan data nakes honorer segera diperbaiki karena waktunya sangat mepet, terkait dengan aturan pemerintah bahwa tahun 2023 akan menghapus tenaga honorer.