DPR Apresiasi Rencana Revisi Peraturan Kapolri oleh Listyo Sigit Pasca Polemik AKBP Brotoseno

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah
DPR Apresiasi Rencana Revisi Peraturan Kapolri oleh Listyo Sigit Pasca Polemik AKBP Brotoseno
Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto. (Dok: DPR)

Yang mau direvisi adalah Perkap Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkab Nomor 19 Tahun 2012.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto menyambut baik langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan memperbaiki dua Peraturan Kapolri (Perkap) untuk mengatasi polemik kasus AKBP Brotoseno.

Dia mengapresiasi setiap upaya perbaikan yang dilakukan Kapolri dan mendorong Kapolri untuk terus responsif mendengarkan setiap aspirasi dan masukan publik.

"Kapolri tidak perlu ragu untuk melakukan pembenahan yang terukur, transparan, akuntabel termasuk menyempurnakan peraturan Kapolri yang sudah ada jika tidak lagi mampu mengakomodasi kebutuhan saat ini," kata Didik di Jakarta, pada Kamis, (9/6/2022).

Hal itu dikatakannya terkait langkah Kapolri yang merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkab Nomor 19 Tahun 2012, untuk menindaklanjuti polemik kasus AKBP Raden Brotoseno.

Baca Juga: Anggota DPR Pertanyakan Stabilitas Harga Minyak Goreng

Menurut Didik, hal yang patut dipahami dalam negara hukum yang demokratis seperti Indonesia adahal setiap tindakan termasuk Polri harus berdasarkan hukum dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

"Managerial Polri harus diselenggarakan tidak atas kemauan dengan basis subyektif, tetapi harus berdasarkan hukum dan aturan," ujarnya.

Didik menilai, aturan dibuat untuk mengatur dan menata agar tercapai kepastian, kemanfaatan dan keadilan. Karena itu menurut dia, salah satu tiang utama dalam penyelenggaraan managerial Polri adalah pengaturan dalam Perkap yang akuntabel dan bisa memenuhi rasa keadilan publik dalam menjalankan roda organisasi.

"Hal yang juga utama dan harus menjadi perhatian adalah bagaimana Kapolri mampu melahirkan suatu tatanan pengelolaan Polri dengan basis 'common sense' dan mampu mencerminkan rasionalitas, profesionalisme, mampu melahirkan kebutuhan rasa keadilan dan kepastian hukum," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkab Nomor 19 Tahun 2012, untuk menindaklanjuti polemik kasus AKBP Raden Brotoseno.

Baca Juga: Komisi III DPR Gelar Rapat Kerja Tertutup Bareng Kapolri, Ini yang Dibahas

"Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat salah satunya didalam perubahan perkab tersebut kami jadikan satu, menjadi perkap satu," kata Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Adapun Perkab Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri.

Keputusan merevisi dua perkab tersebut diperoleh setelah Polri melaksanakan rapat dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM.

Polri juga meminta pendapat sejumlah ahli pidana untuk mencarikan solusi terbaik terkait polemik tersebut.

Menurut Sigit, dalam dua perkab tersebut tidak diatur upaya atau mekanisme untuk dilakukan peninjauan kembali terhadap hasil putusan sidang etik yang dianggap telah menciderai rasa keadilan masyarakat, khususnya terkait tindak pidana korupsi.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI