Ramson Siagian Raih Gelar Doktor Hubungan Internasional dengan Predikat Cum Laude

Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah
Ramson Siagian Raih Gelar Doktor Hubungan Internasional dengan Predikat Cum Laude
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Ramson Siagian. (Dok: DPR)

Ramson juga menyebut, hasil penelitiannya menemukan bahwa energy vital ketenagalistrikan Indonesia sangat mengandalkan pada batubara dan gas bumi sebagai sumber energy utama.

Suara.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Ramson Siagian mendapatkan gelar Doktor Hubungan Internasional, setelah berhasil mempertahankan disertasi berjudul 'Sekurititasi Energi Primer Batubara dan Gas Bumi untuk Pemenuhan Listrik di Indonesia: Studi Tentang Keamanan Energi  Indonesia' dalam Sidang Promosi Doktor di Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Jawa Barat, Senin (1/8/2022).

Ramson mampu menjawab pertanyaan tim penguji dengan sangat lancar, lugas, dan jelas sehingga dia dinyataan lulus dengan predikat cum laude.

Dalam sidang yang berlangsung khidmat dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat itu dihadiri sekitar 50 orang, diantaranya Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani.

Banyak juga karangan bunga sebagai ucapan selamat dari para sahabat Ramson di DPR RI yang berjejer di depan ruang sidang, di antaranya dari Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, Sekjen Gerindra/Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Anggota Komisi VII DPR RI Mulan Jameela.

Baca Juga: Curiga soal Temuan Kuburan Bansos Presiden di Depok, Komisi VIII DPR: Harus Diungkap Transparan ke Masyarakat

Dalam disertasinya, Ramson antara lain mengatakan, konsep keamanan dalam studi hubungan internasional mengalami perkembangan yang cukup menarik, seiring dengan perubahan kondisi hubungan internasional, konsep keamanan tradisional yang berkembang cukup lama sejak hubungan internasional sebagai sebuah studi yang berdiri sendiri, hinggga berakhirnya perang dingin yang menempatkan negara sebagai referent object utama dari konsep keamanan tersebut. Yaitu dengan melihat ancaman terhadap keberlangsungan atau eksistensi sebuah negara berdaulat sebagai sumber ancaman atau ketakutan yang harus dihilangkan.

Ramson juga menyebut, hasil penelitiannya menemukan bahwa energy vital ketenagalistrikan Indonesia sangat mengandalkan pada batubara dan gas bumi sebagai sumber energy primer utama, paling tidak hingga 2056, batubara dan gas bumi masih dibutuhkan. Namun keamanan energy primer batubara dan gas bumi di Indonesia dapat dikatakan relatif rentan.

Secara teoritis, penelitian ini melihat bahwa penggunaan pendekatan 4 AS (Afailability, Accessibility, Affardability, dan Acceptability) sebagai model asesmen tingkat keamanan energy sebuah negara hanya melihat pada aspek keamanan suplai energy semata. Namun dengan menggunakan pendekatan sekuritisasi dari Coppenhagen School, telah memberikan makna terhadap keamanan energy untuk memahami 'siapa' dan bentuk 'apa' yang tidak terbatas pada keamanan suplai semata sebagai ancaman esensial dalam keamanan energy terhadap sebuah negara.

Hasil penerlitian ini mengembangkan teori securitization bahwa ancaman terhadap keamanan energy tidak hanya berupa existential threat, namun dapat juga berupa periodically threat yang terjadi secara berulang dan dalam jangka waktu tertntu dihadapi referent object dalam proses sekuritisasi.

Dalam penelitian ini, ancaman yang terjadi secara berulang ini terlihat dari kenaikan harga batubara dalam pasar energy global. Sifat ancaman yang cenderung berulang ini perlu dikaji dengan mengembangkan riset ya ng berbasis kuantitatif atau menggunakan permodelan matematis, sehingga dapat menghasilan perencanaan dan scenario kebijakan keamanan energy yang lebih presisi dari reliable.

Baca Juga: Daftar di Hari Pertama, NasDem Bidik 100 Kursi DPR RI pada Pemilu 2024

Sebagai bagian akhir dari penelitian ini, untuk menjamin kepentingan ekonomi dan keamanan nasional Indonesia di masa depan, perlu dilakukan upauya oleh pemerintah untuk menjamin ketersediaan energy primer batubara dan gas bumi paling tidak hingga tahun 2056.

Berdasarkan penelitian ini, pemerintah Indonesia perlu tetap mempertahankan kebijakan domestic market obligation dalam (DMO) sebagai satu kesatuan dengan dominstic price obligation (DPO) bagi energy primer batubara dan gas bumi sehingga kaemanan ketersesiaan dan keterjangkauannya dapat terus dipertahankan.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI