UU Pelindungan Data Pribadi Wujud Komitmen DPR untuk Lindungi Data Masyarakat

Fabiola Febrinastri
UU Pelindungan Data Pribadi Wujud Komitmen DPR untuk Lindungi Data Masyarakat
Seminar Pembekalan Parlemen Remaja 2022 di Wisma DPR RI, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/10/2022). (Dok: DPR)

Saat ini KTP elektronik, khususnya NIK, sudah terintegrasi dengan banyak hal.

Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI, Rizki Aulia Rahman Natakusumah mengungkapkan, hadirnya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan komitmen dari DPR RI dan pemerintah untuk melindungi masyarakat secara jangka panjang. Meskipun diakui Rizki, masih banyak masyarakat yang tidak peduli ketika data mereka tersebar, bahkan tercecer dimana-mana.

"Ketika merumuskannya, DPR senantiasa menyerap aspirasi dari pemerintah, praktisi, korban, pelaku usaha, juga yang lainnya terkait pelindungan data. Aspirasinya berbeda-beda, dan itu harus kita simpulkan," tutur Rizki, saat menjadi narasumber dalam Seminar Pembekalan Parlemen Remaja 2022 di Wisma DPR RI, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/10/2022).

Sebagai anggota DPR, sambung Rizki, ada banyak hal yang harus diseimbangkan ketika merumuskan UU PDP. Satu diantaranya adalah terkait lembaga otoritas yang kelaknya akan menaungi pelindungan data pribadi.

"Lembaga otoritas PDP, itu deadlock-nya luar biasa. Kita menyeimbangkan dulu antar fraksi untuk mencari kesepakatan dan kesepemahaman. Misal kita sudah setuju, nah ada dari pemerintah yang tidak setuju. Ini juga harus ditengahi, inilah yang disebut penyeimbangan," tutur politikus fraksi Partai Demokrat itu.

Baca Juga: Sumariyandono Apresiasi Pagelaran Budaya Persembahan Peserta Parja

Sementara itu, Kasubdit Keamanan Informasi Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Kemdagri Adjrun Rahmad mengungkapkan, saat ini KTP elektronik, khususnya NIK, sudah terintegrasi dengan banyak hal. Ia menyampaikan, pemanfaatan NIK per September 2022 sudah tersebar di 5.365 lembaga dengan 10.066.254.754 akaes.

"Copy KTP/KK seringkali ditemukan di hotel, toko dan tempat publik lainnya. Hal tersebut terjadi, karena kurangnya pengetahuan terkait pengelolaan data. Untuk itu, perlu disosialisasikan kepada pemanfaat data agar mereka tidak menyimpan fisik data secara sembarangan," harap Adjrun.

Sedangkan Direktur Elsam, Wahyudin Djafar menekankan pentingnya menjaga data pribadi. Karena jika tersebar dengan tidak bertanggung jawab, orang akan dengan mudah mengidentifikasi diri kita.

"Pesan saya, kalau mau melakukan transaksi yang sifatnya kredensial, jangan gunakan publik wifi. Tapi gunakanlah paket data ada di ponsel kita," pesannya.

Baca Juga: Wagub Jabar Menilai Pemerintah Tidak Serius Mengerjakan Tol Sepanjang 206 KM, Diprediksi akan Molor


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI