Sosialisasi Prolegnas RUU Prioritas 2023 di Kalteng, Baleg DPR Terima Banyak Masukan dan Aspirasi

Fabiola Febrinastri
Sosialisasi Prolegnas RUU Prioritas 2023 di Kalteng, Baleg DPR Terima Banyak Masukan dan Aspirasi
Sosialisasi Prolegnas di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (30/1/2023). (Dok: DPR)

Mereka berharap kejelasan atau batasan netralitas seorang ASN dalam bidang politik.

Suara.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, M. Nurdin mengungkapkan, Baleg DPR RI telah terima masukan atau aspirasi dalam kegiatan sosialisasi Progam Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Setidaknya, lebih dari sembilan masukan terhadap RUU Prolegnas 2023 yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng beserta jajarannya.

"Hari ini, Baleg menggelar sosialisasi RUU Prioritas Tahun 2023 dan Prolegnas Perubahan Keempat Tahun 2020-2024 ke tiga Provinsi secara bersamaan, salah satunya di Provinsi Kalimantan Tengah ini. Dan kami berterima kasih dari sosialisasi ini ternyata banyak masukan atau aspirasi yang diberikan dari Pemerintah Provinsi Kalteng beserta stakeholder terkait," ujarnya, dalam acara sosialisasi Prolegnas di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (30/1/2023).

Beberapa masukan antara lain, terhadap RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negar (ASN), masukan terhadap RUU tentang energi baru dan terbarukan, masukan terhadap RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang pendidikan kedokteran, masukkan terhadap RUU tentang perlindungan pekerja rumah tangga, masukkan terhadap RUU tentang masyarakat hukum adat.

Selain itu juga masukkan terhadap RUU tentang perubahan atas undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, masukkan terhadap RUU tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, masukkan terhadap RUU tentang larangan minuman beralkohol, serta masukkan terhadap perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga: DPR Sebut Lippo Group Lecehkan Parlemen, Kasus Meikarta Makin Runyam

Masukan dalam undang-undang ASN misalnya, mereka berharap kejelasan atau batasan netralitas seorang ASN dalam bidang politik dan persyaratan peningkatan golongan atau jabatan ASN fungsional yang dinilai lebih berat dan lebih banyak dibandingkan ASN dengan jabata struktural.

"Masukan-masukan tersebut tentu sangat bermanfaat, agar setiap RUU yang akan ditetapkan menjadi Undang-Undang pada akhirnya senantiasa mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat," sebut Nurdin. Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI ini juga didampingi oleh Anggota Baleg DPR RI lainnya yakni Ichsan soelistio,Darmadi Durianto, I Nyoman Partai, Ferdiansyah, Sodik Mudjahid, Santoso, Desy Ratnasari, Al Muzzamil Yusuf, dan Ary Eghani Ben Bahat yang tak lain adalah Politisi Daerah Pemilihan Kalteng. 


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI