Ketua MKD: Wakil Rakyat Bukan Sekadar Jabatan Semata
Pemilu 2024 mendatang menjadi ajang kontestasi untuk mencari wakil rakyat yang bernurani.
Suara.com - Ketua Mahkamah Dewan (MKD) DPR, Adang Daradjatun mengungkapkan, Pemilihan Umum (Pemilu) bukan hanya tentang memilih calon wakil rakyat yang disajikan partai politik. Namun juga memilih calon wakil rakyat yang mampu memahami arti dan makna dari rakyat itu sendiri.
“Pemilu 2024 mendatang menjadi ajang kontestasi untuk mencari wakil rakyat yang bernurani dan berparadigma etis. Tidak hanya memilih calon wakil rakyat yang disajikan partai politik, melainkan memilih calon wakil rakyat yang mampu memahami arti dan makna dari rakyat itu sendiri,” tutur Adang saat membuka Seminar MKD DPR RI bertajuk Menyongsong Kontestasi Demokrasi; Mencari Wakil Rakyat yang Bervisi, Bernurani dan Berparadigma Etis" di Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Melihat sangat pentingnya hal itu, maka MKD DPR menggelar seminar tentang bagaimana mencari calon wakil rakyat yang memiliki visi-misi, nurani, dan etika sebagai salah satu program lembaganya yang bertugas menjaga kehormatan atau marwah anggota dewan.
“Wakil rakyat bukan sekadar jabatan belaka, namun dalam konteks paradigma etis terkandung pula nilai di dalamnya. Tapi juga dibaluti visi-misi dan nurani. Mereka yang terpilih diharapkan menjadi figur dengan sekujur tubuh yang merakyat serta perilaku etis yang menunjukkan bahwa mereka terhubung dan berbicara tentang rakyat dan nurani," paparnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap sekali bahwa sebagai Anggota DPR RI, tanggung jawabnya kepada rakyat yang memilihnya pun harus jelas. Dengan kata lain, seminar ini ia bilang sebagai sebuah pemanasan. Pemanasan dalam arti mencari wakil-wakil yang baik dalam rangka membangun dan menjaga martabat Dewan Perwakilan Rakyat.
“Biar masyarakat aware. Jadi yang milih ini kan rakyat, biar diberi penjelasan tentang hasil-hasil Seminar ini dengan pembicara-pembicara yang sangat profesional, senior. Kita bisa mudah-mudahan mendapatkan wakil-wakil rakyat yang baik,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, hadir juga Wakil Ketua MKD, Habiburokhman, Anggota MKD Sartono Hutomo, dan KH Maman Imanul Haq yang tampil sebagai moderator, dengan lima pembicara yakni Ahli Filsafat, Romo Magnis Suseno, J Kristiadi dari DKPP (dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), ahli hukum Dr. Abdul Chair Ramadhan, Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Rachmat Badja, dan Anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) Yulianto Sudrajat.
Romo Magniz dalam kesempatan itu mendapat giliran pertama berbicara. Pihaknya, menyampaikan tentang perlu dan harusnya rakyat menolak para koruptor yang telah dihukum, untuk dicalonkan sebagai wakil rakyat.
Sementara J Kristiadi mengetengahkan peran serta rakyat dalam memilih para wakil rakyat, serta perlunya wakil rakyat berkorban. Sedangkan ahli hukum Dr. Abdul Chair Ramadhan, mengungkapkan bahwa walaupun hukum itu hasil dari produk politik, tetapi ujung-ujungnya kepastian hukum menjadi andalan utamanya.
Sementara Anggota KPU dan Ketua Bawaslu menjelaskan terkait tahapan-tahapan pemilu yang sudah dilalui. Termasuk putusan PN Jakpus terkait penundaan pemilu, yang sejatinya harus dilawan dengan hukum juga. Dengan kata lain KPU harus mengajukan banding, jadi tak boleh dibiarkan atau diabaikan putusan PN tersebut.