Soal Revisi UU Pilkada, Puan Pastikan Kepentingan Negara Sejalan Konstitusi

Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah
Soal Revisi UU Pilkada, Puan Pastikan Kepentingan Negara Sejalan Konstitusi
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani. (Dok: DPR)

Puan menyakinkan bahwa kekuasaan DPR RI bersumber dari rakyat Indonesia.

Suara.com - Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menegaskan DPR RI akan memastikan kepentingan negara selaras dengan konstitusi. Sebab itu, ungkapnya, DPR RI akan selalu terbuka dengan berbagai masukan dan aspirasi rakyat Indonesia.

Pernyataan ini dirinya utarakan melalui rekaman video di Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Terkait Putusan MK soal Undang-Undang (UU) Pilkada, ia menyampaikan bahwa DPR RI sudah mencermatinya.

"DPR mencermati berbagai pandangan atas Putusan MK mengenai Undang-Undang Pilkada dan mengucapkan terima kasih atas aspirasi seluruh elemen masyarakat, para mahasiswa, para guru besar, para aktivis civitas akademika, serta para selebritas," tanggap Puan.

Baca Juga: Reza Rahadian Turun ke Jalan Ikut Demo Kawal Putusan MK, Malah Dituding Sepi Job

Bagi Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu, negara yang demokratis akan selalu membuka ruang partisipasi untuk seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Hal ini penting, menurutnya, guna memaksimalkan fungsi kontrol sosial.

Tidak hanya itu saja, Puan menyakinkan bahwa kekuasaan DPR RI bersumber dari rakyat Indonesia. Oleh karena itu, DPR RI, jelasnya, akan selalu berusaha menjaga amanat rakyat saat menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan yang melekat.

"Marilah kita terus bekerja untuk Indonesia. Indonesia yg sejahtera Indonesia yang berkeadaban dan Indonesia yang luar biasa," pungkas Cucu Proklamator itu.

Sebagai informasi, Pada Selasa (20/8/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan terkait syarat pencalonan kepala daerah. Permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora sekaligus telah dikabulkan di antaranya Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon.

Selaras, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar agenda pembahasan revisi UU Pilkada pada Rabu (21/8/2024) lalu. Dalam forum ini, ada16 Daftar Inventaris Masalah (DIM) Perubahan Redaksional dan Substansi yang dibahas.

Baca Juga: Menkominfo soal Aksi Kawal Putusan MK: Jangan Sampai Munculkan Disinformasi, Fitnah, Kekerasan

Adapun DIM Perubahan Substansi yang disepakati, di antaranya yakni, adanya perubahan nomenklatur dari “Panwaslu” menjadi “Bawaslu” sesuai dengan Putusan MK Nomor 48/PUU-XVII/2019 pada DIM nomor 31. Serta DIM nomor 50 untuk disetujui perubahan nomenklatur dari “PPL” menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa tetapi untuk Bawaslu Kabupaten/Kota tidak ada lagi pembentukan karena sudah dibentuk saat Pemilu.

Selain itu, pada DIM nomor 72 berkaitan dengan huruf d mengenai usia minimal bagi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta Calon Bupati/Walikota dan Calon Wakil Bupati/Walikota, disetujui oleh 8 fraksi kecuali Fraksi PDI-Perjuangan untuk dilakukan perubahan mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA).

Sehingga, DIM tersebut berubah menjadi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Selanjutnya, pada kelompok DIM Perubahan Substansi terdapat usulan baru yang berkaitan dengan Pasal 40 mengenai syarat ambang batas pencalonan Pilkada atas Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai politik.

Rapat Panja tersebut menyepakati perubahan syarat ambang batas (threshold) pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi, dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan mengikuti putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusan MK terbaru, syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah daftar pemilih tetap di provinsi itu.

Sementara itu, aturan syarat pencalonan untuk partai-partai yang punya kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama. Aturan itu berbunyi bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD, dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Usai pembahasan tersebut,  terjadi rangkaian gelombang penolakan dari berbagai lapisan masyarakat. Menanggapi, DPR RI melalui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pengesahan revisi UU Pilkada yang sedianya direncanakan hari ini, Kamis (22/8/2024) batal dilaksanakan.

Dirinya menegaskan aturan mengenai pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang akan tetap mengacu pada dua Putusan MK terbaru tentang Pilkada, tidak pada Putusan MA. Hal ini ia sampaikan dihadapan para awak media pada Kamis (22/8/2024) malam.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI