Soal Transportasi, DPR Desak Menhub Terapkan Zero Accident
Keselamatan dan keamanan penumpang itu menjadi hal yang paling utama
Suara.com - Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemi Francis mempertanyakan keseriusan Menteri Perhubungan beserta jajarannya dalam menerapkan zero accident. Menurutnya keselamatan dan keamanan penumpang itu menjadi hal yang paling utama yang harus dibahas. Apalagi tren jumlah kecelakaan dalam tiga tahun terakhir ini terus meningkat.
Hal tersebut ia ungkapkan dalam rapat yang dihadiri oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Kepala Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono, Kepala Badan Metorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Dwikorita Karnawati, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara (Hubud), Polana Banguningsih Pramesti dan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Muhammad Syaugi, serta perwakilan dari tim Disaster Victim Identification (DVI) Kepolisian Republik Indonesia.
“Saya meminta penjelasan terkait keseriusan seluruh komponen penerbangan Indonesia yang hadir di sini terkait upaya penerapan zero accident ini mau seperti apa? Bahkan dalam tiga tahun terakhir berdasarkan data, kita lihat tren angka kecelakaan transportasi udara terus meningkat,” katamya saat memimpin rapat di Gedung Nusantara DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Sementara itu, Menhub Budi menyatakan fungsi regulator yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan sementara sudah dirasa cukup dan saat ini wewenang KNKT melakukan investigasi terhadap pesawat yang baru saja mengalami insiden.
Baca Juga: DPR Ajak Mahasiswa Perangi Narkoba dengan Membaca
Menurutnya, ia telah memberikan rekomendasi kepada Maskapai Lion Air untuk melakukan peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta melakukan perbaikan standar operasional prosedur (SOP).
“Audit khusus yang kita lakukan sebagian sudah kita sampaikan kepada KNKT, intinya adalah berkaitan dengan peningkatan SDM (Sumber Daya Manusia, RED) dan upaya untuk meningkatkan SOP, ” jelas Budi di hadapan Pimpinan dan Anggota Komisi V DPR.
Ia menambahkan investigasi Lion Air masih diteliti oleh KNKT dan bukan merupakan wewenang Kemenhub. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Pasal 357.
“Saat ini kita masih menunggu hasil investigasi KNKT dan belum dapat menentukan sanksi khusus kepada maskapai yang sedang diinvestigasi. Dalam Undang-Undang Penerbangan Pasal 357 dalam hal terjadinya kecelakaan, pemerintah wajib melakukan investigasi, penyelidikan lanjutan mengenai penyebab kejadian yang dilakukan oleh KNKT yang dibentuk dan bertanggung jawab ke presiden,” tambah mantan Direktur Utama Angkasa Pura II tersebut.
Baca Juga: DPR Lantik Fadholi Jadi Pimpinan MKD