DPR Minta Warna KTP-el WNA Dibedakan dengan WNI

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
DPR Minta Warna KTP-el WNA Dibedakan dengan WNI
Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo bersama dua narasumber hadir menjadi pembicara pada diskusu Dialektika Demokrasi bertema 'Polemik E-KTP WNA, Perlukah Perppu?'. (Dok : DPR)

Pemerintah diusulkan membuat Perppu.

Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI, Firman Soebagyo mengusulkan kepada pemerintah untuk membedakan warna Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan yang dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA). Usulan tersebut dilontarkan pasca ditemukannya seorang WNA asal Cina yang tinggal di Cianjur, Jawa Barat, memiliki KTP-el.

“Penerbitan KTP bagi WNA itu bukan salah pemerintah, karena sudah diamanatkan dalam Undang-Undang, namun tidak ada aturan yang secara eksplisit tentang KTP bagi WNA. Misalnya harus ada aturan yang membedakan warna dari KTP yang dimiliki WNA," kata Firman, saat menjadi pembicara dalam Dialektika Demokrasi bertema “Polemik E-KTP WNA, Perlukah Perppu?” di Media Center DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Ia juga mendesak agar pemerintah lintas sektoral melakukan verifikasi terhadap WNA yang memiliki KTP-el tersebut serta minta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menerbitkan regulasi dengan menyebutkan bahwa yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019 mendatang adalah WNI yang memiliki KTP-el.

Legislator partai Golkar ini mengapresiasi pemerintah yang telah menghentikan pembuatan KTP-el bagi WNA. Ia menambahkan pada Pemilu yang tinggal 49 hari lagi, kiranya pemerintah belum perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), karena belum cukup darurat.

Baca Juga: DPR: Kontribusi Perempuan Parlemen Jerman Patut Dicontoh

“Kita harus cari solusi, spirit kita cuma satu, mari kita sukseskan pesta demokrasi dengan hati nurani karena kita melakukan pemilihan untuk menentukan nasib bangsa," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pusat Studi Konstitusi Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah mengatakan, masalah KTP-el akan beruntun, mulai dari masalah korupsi, KTP-el yang tercecer, penjualan blanko, serta saat ini,  kesamaan warna KTP-el milik WNI dan WNA. Terkait runtutan masalah tersebut, ia menilai penting untuk segera diselesaikan bahkan dengan membuat Perppu sekalipun.

“Kegentingan seperti ini, solusi menurut saya ya Perppu, meskipun dibutuhkan waktu yang cukup panjang. Tapi kan setidaknya pemerintah mengeluarkan peraturan yang menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat bawah," ujarnya.

Dalam persoalan seperti ini, kata Trubus, sebenarnya ada di sistem penegakan hukum yang lemah dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak membuat roadmap yang jelas.

"Masyarakat juga tidak pernah dilibatkan dan tidak pernah secara transparansi seperti apa mengenai KTP ini, sehingga publik bertanya-tanya," kata Trubus.

Baca Juga: Ketua DPR Pastikan Hiruk Pikuk Pemilu Tak Ganggu Kinerja DPR


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI