Kompetensi ASN Jadi Kunci Kenaikan Dana Transfer Daerah

Fabiola Febrinastri
Kompetensi ASN Jadi Kunci Kenaikan Dana Transfer Daerah
Kepala Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian DPR RI Asep Ahmad Saefulloh menerima DPRD DPRD Kabupaten Banyumas. (Dok : DPR)

Kompetensi ASN dapat dijadikan ukuran kinerja.

Suara.com - Kepala Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian DPR, Asep Ahmad Saefulloh, menyatakan, penambahan alokasi dana transfer daerah dapat ditentukan dari kapasitas kompetensi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerahnya. Kompetensi atau kapasitas ASN dapat dijadikan ukuran kinerja, mengingat peningkatan alokasi transfer pusat ke daerah bergantung pada sumber terbesar pendapatan daerah itu sendiri.

“Berarti kapasitas kompetensi pegawai ASN di daerah harus ditingkatkan atau malah bisa menjadi ukuran kinerja. Jadi bisa saja DPRD mengukur kinerja pemerintah daerah atau kepala daerahnya. DPRD akan memandang kepala daerah bagus, jika bisa menghasilkan kenaikan transfer pemerintah pusat kepada Kabupaten Banyumas,” katanya, usai menerima DPRD Kabupaten Banyumas terkait konsultasi penambahan alokasi anggaran pusat untuk Kabupaten Banyumas, di Ruang Rapat BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Asep menuturkan, struktur APBD yang dimiliki Kabupaten Banyumas masih memiliki banyak item anggaran yang kosong, contohnya seperti perpustakaan. Di saat daerah lain bisa mendapatkan transfer pusat untuk perpustakaan, Banyumas justru tidak mendapatkannya, begitu juga dengan UMKM-nya.

Hal ini mengindikasikan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyumas tidak dapat menjual sisi-sisi kegiatan pemanfaatan pengembangan bagi wilayahnya sendiri.

Baca Juga: DPRD Langkat Diminta Fokus Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah

Asep juga menjelaskan, besaran dana transfer daerah, ada yang bersifat given atau sudah ditentukan berdasarkan rumus-rumus, namun peluang yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam memperoleh tambahan alokasi adalah bisa melalui dana transfer khusus DAK (Dana Alokasi Khusus) dan DID (Dana Insentif Daerah).

Selain itu, keduanya bisa didapatkan jika daerah mengajukan proposal kebutuhan anggaran  dan mendapatkan penilaian pengelolaan keuangan yang baik dari pemerintah.

“Sebenarnya, dua komponen itu sudah bisa memungkinkan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas untuk meningkatkan alokasi transfer pemerintah pusat ke daerah. Kalau DAK, artinya dia mampu menjual potensi daerahnya dalam sebuah proposal dan kalau DID, akan mendorong daerah untuk meningkatkan performance,”paparnya.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Banyumas, Wahyu Indra Gandi mengatakan, akan mendorong Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Banyumas untuk lebih kreatif, inovatif dan aktif dalam mengusulkan kegiatan-kegiatan yang nantinya dapat berindikasi pada kemajuan pembangunan di Banyumas.

“Kita akan lebih intens dalam rapat koordinasi dengan SKPD terkait di Kabupaten Banyumas, agar mereka lebih kreatif, inovatif, dan aktif, terutama akses ke pusat yang kaitannya dengan masalah alokasi anggaran,” tutupnya.

Baca Juga: DPR Bahas Akuntabilitas Dana Desa dengan Universitas Sebelas Maret


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI