Komisi VII Minta Pemerintah Serius Tangani Persoalan Sampah Plastik

Fabiola Febrinastri
Komisi VII Minta Pemerintah Serius Tangani Persoalan Sampah Plastik
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir. (Dok : DPR)

Arah kebijakan dalam penangan sampah adalah mengurangi dan menangani sampah.

Suara.com - Indonesia, saat ini tercatat sebagai negara penyumbang limbah plastik terbesar kedua di dunia. Adapun jumlah limbah plastik mencapai 3,2 juta ton per tahun, dari total 64 juta ton per tahun volume sampah plastik yang berhasil diolah di Indonesia.

Terkait hal itu, Komisi VII DPRminta agar pemerintah segera melakukan upaya antisipasi penanganan sampah plastik secara serius.

“Salah satu dampak dari kekuatan pencemaran sampah plastik adalah ditemukannya ikan dan garam di beberapa wilayah perairan Indonesia yang telah terkontaminasi sampah plastik dan sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup,” ucap Wakil Ketua Komisi VII DPR, Muhammad Nasir.

Hal itu dikatakannya saat Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, membahas penanganan sampah dan limbah plastik dan pengawasan terhadap kebijakan impor limbah, serta penangan kasus pasca tambang, di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Baca Juga: Bahas Minuman Beralkohol, DPR Terima Konsultasi DPRD Banyuwangi

Politisi Partai Demokrat itu menyatakan, hal tersebut juga diperparah dengan ditemukannya sampah plastik pada kegiatan impor beras bekas. Padahal peraturan yang ada, secara jelas melarang memasukan sampah limbah ke wilayah Indonesia.

“Pemerintah melalui Kementerian LHK perlu melakukan upaya penanganan, khususnya mengantisipasi sampah plastik dan sampah secara umum, serta mengkaji kebijakan impor beras bekas dan sampah plastik untuk kebutuhan industri,” tegas Nasir.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar mengatakan, dari 67 sampai 68 juta ton sampah di Indonesia, pada 2013, sebanyak 14 persennya adalah sampah plastik. Pada 2016 naik menjadi 16 persen, dan pada 2018 dengan berbagai upaya, sampah plastik turun 1 persen menjadi 15 persen.

“Kami juga melakukan observasi, baik di wilayah pesisir maupun di kawasan taman nasional, ternyata sampah plastik di wilayah pantai atau pesisir, jumlahnya 31 persen dari sampah. Tetapi di kawasan taman nasional, komposisinya ternyata mencapai 60 persen dari sampah. Ada korelasi dengan perilaku pengunjung,” papar Siti.

Terkait kebijakan dan strategi yang telah dilakukan oleh KLHK, Siti menyampaikan, saat ini, sampah harus menjadi sumber daya, bukan hanya sampah. Arah kebijakan dalam penangan sampah adalah mengurangi dan menangani sampah.

Baca Juga: Ketua DPR Minta HMI dan KAHMI Setia pada Bingkai Keindonesiaan

“Targetnya untuk 2025, sampah dikurangi sebanyak 30 persen dari timbunan secara nasional, yaitu dengan cara membatasi timbunan sampah, melakukan daur ulang, atau pemanfatan kembali. Penanganan sampah dengan target 70 persen pada 2025, yakni dengan cara pemilahan, daur ulang, pengangkutan, pengolahan maupun proses akhir,” jelasnya.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI