DPR : Potensi Pariwisata di Ogan Ilir Perlu Dikembangkan
Selain di Ogan Ilir, di tingkat provinsi juga dapat dilakukan pengembangan pariwisata.
Suara.com - Anggota Komisi X DPR, Nuroji menjelaskan, potensi Kabupaten Ogan Ilir, di Provinsi Sumatera Selatan cukup menjanjikan, baik dari sisi wisata alam maupun wisata budaya. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir perlu melakukan pengembangan pariwisata terhadap berbagai potensi yang dimiliki.
“Perlu bantuan dari tingkat pusat untuk program-program pariwisata, terutama untuk wisata alam, karena banyak potensi alam yang menarik, seperti wisata pantai sungai," ujarnya, saat mengikuti Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi X ke Ogan Ilir, Sumsel, Jumat (26/7/2019).
Selain wisata alam, Nuroji mengungkapkan, wisata budaya juga dapat dikembangkan.
"Keahlian dalam membuat rumah adat di Sumatera Selatan ini juga bisa dikembangkan menjadi wisata budaya, yang nantinya dapat dipromosikan hingga ke seluruh Tanah Air dan internasional, sehingga dapat juga membangkitkan industri ekonomi kreatif, khususnya di Ogan Ilir," papar politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Baca Juga: DPR Dukung Ambon sebagai Kota Musik Dunia yang Diakui UNESCO
Menurutnya, selain di Ogan Ilir, di tingkat provinsi juga dapat dilakukan pengembangan pariwisata. Nuroji menjelaskan, selain Jembatan Ampera, di Sungai Musi dapat ditambahkan lagi jembatan-jembatan yang ikonik, sehingga dapat menarik wisatawan untuk berkunjung.
"Saya rasa itu bisa menjadi modal utama Sumatera Selatan dalam mengembangkan destinasi wisata, seperti membangun jembatan lain di atas Sungai Musi, selain Jembatan Ampera," papar Nuroji.
Untuk pengembangan pariwisata budaya, Pemda dapat meningkatkan promosi terkait sejarah tempat-tempat wisata budaya di Sumsel.
"Seperti Pulau Kemaro, Benteng Kuto Besak, Masjid Muhammad Cheng Hoo, dan destinasi wisata lainnya, dapat disosialisasikan dan dipromosikan mengenai pencampuran budaya China dan Palembang, sehingga menjadi suatu hal yang memiliki daya tarik tinggi bagi wisatawan," papar Nuroji.
Baca Juga: DPR : UU Sistem Pendidikan Kedokteran Sudah Tak Relevan