Revisi UU Pendidikan Kedokteran Dinilai akan Benahi Sistem Pendidikan
RUU Pendidikan Kedokteran diproyeksikan bisa disahkan pada periode ini.
Suara.com - Revisi Undang-Undang (UU) tentang Pendidikan Kedokteran kelak, bila sudah disahkan akan membenahi sistem pendidikan kedokteran di sejumlah perguruan tinggi. Tidak saja kualitas, kualitas lulusan fakultas kedokteran juga sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga medis di berbagai daerah yang selalu kekurangan.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas mengemukakan hal ini, saat memimpin rapat dengar pendapat dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), yang dipimpin Daeng M Faqih, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2019).
Revisi UU ini kembali dibahas Baleg setelah pada periode lalu tak tuntas dibahas. RUU Pendidikan Kedokteran diproyeksikan bisa disahkan pada periode ini.
“Pada periode lalu, surat Presiden soal RUU ini sudah keluar. Namun sangat disayangkan, daftar inventaris masalah (DIM) belum keluar dan sampai akhir periode RUU ini belum diselesaikan,” ujarnya.
Baca Juga: DPR Minta Sistem Kelistrikan di Lampung Ditingkatkan
Banyak konten krusial dalam RUU yang diinisiasi oleh DPR RI tersebut. Misalnya, pendidikan kedokteran diharapkan tidak terlalu lama, sehingga lulusan kedokteran bisa segera mengisi kebutuhan dokter di daerah.
“Mudah-mudahan dalam periode ini, kita dan Prolegnas yang akan datang, bisa memperbaiki tatanan lembaga pendidikan kedokteran yang diharapkan melahirkan dokter-dokter berkualitas. Pendidikannya juga tidak terlalu lama seperti sistem yang kita anut sekarang. Kebutuhan akan dokter, dokter umum, dokter layanan primer, dan dokter ahli makin hari membutuhkan kualitas dan juga kuantitas,” jelas politisi Partai Gerindra itu.