Komisi III : Pemerintah Segera Selesaikan Pembahasan RUU KUHP

Fabiola Febrinastri
Komisi III : Pemerintah Segera Selesaikan Pembahasan RUU KUHP
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir. (Dok : DPR)

Kemenkumham memiliki pandangan yang sama dengan DPR RI bahwa RUU Pemasyarakatan dan RUU KUHP mesti segera rampung.

Suara.com - Komisi III DPR RI meminta pemerintah segera menyelesaikan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan (PAS). Hal itu terungkap dalam rapat kerja secara daring antara Komisi III dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yassona Laoly.

Komisi III DPR RI menilai, dua RUU itu harus segera selesai untuk membantu memperbaiki sistem peradilan pidana dan mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang dianggap berpotensi menjadi tempat penyebaran penyakit.

"Komisi III DPR RI meminta Menkumham RI untuk segera menyelesaikan RUU tentang Pemasyarakatan dan RUU tentang KUHP untuk membantu memperbaiki Sistem Peradilan Pidana serta mengurangi kelebihan kapasitas penghuni di LP/Rutan yang sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran penyakit," papar Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir ketika membacakan kesimpulan rapat kerja, Rabu (1/4/2020).

Isu kelebihan kapasitas di lapas ini jadi perhatian besar, sebab berkaitan erat dengan penanganan dan pengendalian Covid-19 di lapas dan rutan. Di sisi lain Menkumhammenyampaikan, Kemenkumham memiliki pandangan yang sama dengan DPR RI bahwa RUU Pemasyarakatan dan RUU KUHP mesti segera rampung.

Baca Juga: Takut Kena Corona di Parlemen, DPR Akan Sahkan Aturan Boleh Rapat Virtual

"Bapak dan Ibu tahu komitmen kami Kemenkumham untuk meneruskan kedua RUU ini. Kita tidak berbeda pendapat soal ini," ujarnya.

Namun, ia meminta DPR menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan surat presiden (surpres) baru. Menurut Yasonna, pembahasan kedua RUU tidak bisa dilakukan begitu saja, meski keduanya berstatus carry over atau dilanjutkan dari periode sebelumnya.

"Dalam pandangan kami, carry over karena mandat politik, maka ini mandat politik baru, maka surpres baru harus kami mintakan," kata Yasonna.

Ia khawatir tanpa surpres baru, RUU yang telah disahkan malah bermasalah di kemudian hari.

Baca Juga: DPR Desak Gugus Tugas Covid-19 Distribusikan APD Secara Proporsional


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI