DPR : Anggaran Penanganan Covid-19 Perlu Diawasi

Fabiola Febrinastri
DPR : Anggaran Penanganan Covid-19 Perlu Diawasi
Anggota Komisi IV DPR RI Fauzi H. Amro. (Dok : DPR)

Nantinya tim pengawas yang dibentuk dan ditugaskan pimpinan DPR yang mendiskusikannya.

Suara.com - Presiden Joko Widodo telah merilis dana penanganan Virus Corona (Covid-19) sebesar Rp 405 triliun yang bersumber dari APBN. Keputusan Presiden tersebut menuai sorotan dari Parlemen.

Anggota Komisi IV DPR RI, Fauzi H. Amro menegaskan, anggaran tersebut perlu diawasi agar bisa bermanfaat sebaik-baiknya dan tidak ada pihak menyalahgunakan, sehingga dapat mempercepat penanganan wabah Virus Corona di Indonesia.

“Menurut saya, anggaran tersebut bersumber dari APBN dan nilainya juga sangat besar, sehingga perlu dilakukan pengawasan, baik dari BPK, BPKP dan Inspektorat Jenderal melakukan pendampingan, termasuk dari DPR RI juga melakukan pengawasan. Salah satu fungsinya DPR yaitu dibidang pengawasan anggaran,” ujar Fauzi melalui keterangan tertulisnya yang diterima Parlementaria, Kamis (2/4/2020).

Lebih lanjut, politisi F-Nasdem tersebut mengusulkan, Pimpinan DPR RI segera membentuk tim pengawas anggaran penanganan Covid-19 yang melibatkan Anggota DPR RI lintas Fraksi dan Komisi.

Baca Juga: DPR Minta Menkumham Perketat Pelaksanaan Fungsi Keimigrasian

Mengingat, sambung Fauzi, anggaran tersebut bersumber dari pemotongan dana sejumlah Kementerian.

“Nah, kalau ada pihak yang menyalahgunakan atau korupsi dana kemanusiaan tersebut, mesti ditindak tegas sesuai ketentuan hukum berlaku. Bahkan, bisa diperberat hukumnya,” tandas Fauzi.

Adapun mengenai mekanismenya pengawasannya, lanjut Fauzi, nantinya tim pengawas yang dibentuk dan ditugaskan pimpinan DPR yang mendiskusikannya.

“Yang jelas, dana tersebut harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan penanganan dan pengendalian wabah virus Corona. Dengan pengawasan yang ketat melibatkan sejumlah lembaga terkait termasuk Parlemen, diharapkan tidak ada pihak yang menyalahgunakan dana tersebut,” tandas legislator dapil Sumatera Selatan I ini.

Seperti diketahui, dana penanganan Covid-19 sebanyak Rp 405 triliun akan diarahkan untuk membantu masyarakat lapisan bawah melalui sejumlah program. Pertama, Program Keluarga Harapan (PKH), jumlah keluarga penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta (keluarga penerima manfaat) menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat. Sedangkan besaran manfaatnya akan dinaikkan 25 persen efektif mulai April 2020.

Baca Juga: DPR Terima Rancangan UU Tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2020

Kedua, kartu sembako. Jumlah penerima akan dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat dan nilainya naik 30 persen dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu dan akan diberikan selama 9 bulan.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI