Tangani Covid-19, DPR Minta Pemerintah Penuhi Kebutuhan Alkes dan Obat

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
Tangani Covid-19, DPR Minta Pemerintah Penuhi Kebutuhan Alkes dan Obat
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Emanuel Mekiades Laka Lena. (Dok : DPR).

Belakangan ini banyak masyarkat yang membuat obat tradisional untuk penangan Covid-19.

Suara.com - Guna mendukung penanganan Virus Corona (Covid-19) yang saat ini sedang melanda seluruh dunia termasuk Indonesia, Komisi IX DPR RI meminta pemerintah, dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan melibatkan GP Farmasi, IPMG, GAKESLAB, dan ASPAKI untuk memenuhi alat kesehatan (alkes) dan obat.

“Kami mendesak pemerinntah segera memenuhi swab test(PCR), rapid test, reagen, ventilator dan Alat Pelindung Diri (APD) baik APD bagi tenaga medis yang sesuai standar WHO serta APD non-medis bagi masyarakat,” ungkap Wakil Ketua Komisi IX DPR, Emanuel Mekiades Laka Lena, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mitra kerja terkait yang dilakukan secara virtual, Rabu (8/4/2020).

Selain itu, pihaknya juga meminta pemerintah memberikan dukungan anggaran untuk pemenuhan kebutuhan obat dan alat kesehatan dalam penangan Covid-19;  mengintesnifkan pegawasan post market obat dan alat kesehatan penanganan Covid-19 termasuk kualitas dan pengendalian harganya; dan memastikan kemudahan suplai bahan baku obat dan alat kesehatan dengan harga terjangkau melalui upaya G to G, terutama dari negara yang memberlakukan pembatasan barang keluar masuk.

Lebih lanjut, Melki biasa  ia disapa mendesak Kemenkes berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan melibatkan GP Farmasi, IPMG, Gakeslab dan ASPAKI, untuk mempercepat proses e-katalog nasional.  

Baca Juga: Satgas Lawan Covid-19, DPR Bantu Pemerintah Hadapi Pandemi Covid-19

"Untuk mempercepat proses e-katalog serta penyesuaian harga e-katalog guna mewujudkan ketetersediaan obat dan alat kesehatan Covid-19 dana non-Covid-19, Kemenkes harus berkoordinasi dengan LKPP dengan melibatkan pihhak swasta,” tegasnya.

Belakangan ini, banyak masyarkat yang membuat obat tradisional untuk penangan Covid-19. Komisi IX mendesak Kemenkes dan BPOM menyusun pedoman penggunaan Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) dalam penangan Covid-19.

“Pedoman penggunaan OMAI harus dibuat, selain itu, Kemenkes harus terus menggalakan kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KEI) mengenai obat yang dapat digunakan untuk mencegah Covid-19 dan mengingatkan sistem imunitas tubuh,” jelasnya.

Lebih lanjut, Komisi IX DPR RI juga mendesak Kemenkes berkoordinasi dengan kementerian terkait termasuk kepolisian dan pemerintah daerah, memastikan jaminan mobilitas pekerja industri obat dan saat kesehatan beserta distribusi dalam implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

“Kami juga mendesak Kemenkes, Kemenperin, Kemendag, Kemenkeu untuk meminta Kepolisian menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan palarangan ekspor sementara aat kesehatan dan obat penanganan Covid-19,” tegas legislator daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.

Baca Juga: DPR Tidak Setuju Gaji ke-13 Dialihkan untuk Tangkal Covid-19


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI