Kasus Nurhadi Bisa Jadi Pintu Masuk Pemberantasan Mafia Peradilan

Fabiola Febrinastri
Kasus Nurhadi Bisa Jadi Pintu Masuk Pemberantasan Mafia Peradilan
Anggota Komisi III dari PPP, Arsul Sani. (Dok : DPR)

Yang bersangkutan dipersepsikan sebagai "orang kuat" yang sulit disentuh penegak hukum.

Suara.com - Komisi III DPR RI mengapresiasi kerja jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang berhasil menangkap Nurhadi dan menantunya tadi malam. Anggota Komisi III dari PPP, Arsul Sani, menyatakan,  bahwa KPK perlu diacungi jempol atas kerja penangkapan ini, karena kasus Nurhadi termasuk kasus "high profile".

Menurutnya, yang bersangkutan dipersepsikan sebagai "orang kuat" yang sulit disentuh penegak hukum, terutama sewaktu masih menjadi pejabat utama Mahkamah Agung (MA). 

Namun demikian, Komisi Hukum DPR minta agar KPK tidak berhenti pada kasus yang menyebabkan Nurhadi menjadi tersangka saja. Kasus yang saat ini disidik, hendaknya menjadi pintu masuk untuk menyelidiki kasus-kasus suap di dunia peradilan, yang selama ini dipersepsikan masyarakat sebagai praktik mafia peradilan

Menurut Arsul, jika KPK berhasil mengembangkan kasus Nurhadi, maka ini akan membantu dunia peradilan mendapatkan peningkatan kepercayaan, bukan saja dari masyarakat, tetapi juga dari dunia bisnis dan investor termasuk investor asing.

Baca Juga: Jangan Terpaku PSBB, Ini Saran Ketua DPR Hadapi Corona

Lebih lanjut Arsul menyatakan, ikhtiar-ikhtiar MA dan lembaga peradilan jajarannya di bidang pelayanan publik berupa kemudahan berproses perkara dari tingkat pertama sampai di tingkat MA, akan mendatangkan apresiasi yang lebih besar ketika praktik-praktik suap bisa dibersihkan dari dunia peradilan.

"Karena itu tidak heran, jika banyak elemen masyarakat juga berharap KPK tidak berhenti dalam kasus Nurhadi pada dugaan suap yang menyebabkannya menjadi tersangka," katanya.

Arsul menyarankan KPK, apabila Nurhadi mau bekerja sama, bersifat kooperatif untuk membongkar kasus-kasus serupa mafia peradilan, yang selama ini diyakini banyak elemen masyarakat, maka ia layak dipertimbangkan untuk mendapat keringanan tuntutan hukum.

"Kita semua berharap, kepercayaan, baik dari lingkungan dalam negeri maupun kalangan dunia luar terhadap peradilan kita terus meningkat, dan salah satunya dengan memastikan bahwa praktik suap tidak ada lagi dalam proses peradilan kita", ujar Arsul mengakhiri keterangannya.

Baca Juga: DPR: Pandemi Tak Bisa Diselesaikan Sendiri dan Sektoral


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI