KPK Diminta Fokus pada Penanganan Tipikor Berskala Besar

Fabiola Febrinastri
KPK Diminta Fokus pada Penanganan Tipikor Berskala Besar
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. (Dok : DPR)

Usulan penambahan anggaran dapat disetujui atau tidak, dengan memperhatikan ruang fiskal yang ada.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menekankan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar fokus pada penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) besar. Dia mengatakan akan memberikan dukungan pada penambahan anggaran untuk KPK, namun harus mengutamakan penanganan kasus berskala besar.

Pernyataan tersebut dia sampaikan saat rapat kerja Komisi III DPR RI dengan KPK, membahas Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian atau Lembaga dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) K/L Tahun Anggaran 2021.

"Tentu yang ingin kami tekankan adalah, anggaran yang sudah ada di pagu, dan mungkin nanti berapapun tambahannya dipergunakan untuk fokus penanganan perkara-perkara yang besar," tandas Arsul, di ruang rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Asrul menyampaikan akan memberikan dukungan penambahan anggaran KPK dengan catatan difokuskan untuk penanganan perkara berskala besar. Pembahasan usulan untuk penambahan anggaran ini nantinya akan dibahas lebih lanjut di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Baca Juga: Komisi VII DPR Kembalikan Program bagi Rakyat Kecil di Kementerian ESDM

Usulan penambahan anggaran dapat disetujui atau tidak, dengan memperhatikan ruang fiskal yang ada.

"Tentu dengan mempertimbangkan ruang fiskal yang ada. Kita harus melihat nanti ruang fiskal, pembicaraan secara keseluruhan terkait dengan kementerian dan lembaga ini di banggar besar, secara prinsip kita menyetujui," ungkap politisi Fraksi PPP ini.

Dia menaruh harapan besar pada KPK dalam menuntaskan perkara tipikor berskala besar, karena menurutnya, anggaran pananganan kasus tipikor di KPK lebih besar dari Polri dan Kejaksaan Agung. Arsul menyampaikan, anggaran KPK untuk tipikor, mulai dari penyelidikan sampai pada tahap eksekusi untuk satu perkara bisa sampai Rp 352 juta.

Menurutnya, kalaupun KPK menemukan perkara Tipikor yang bukan berskala besar bisa dilimpahkan kepada Polri atau Kejaksaan.

"Dalam rangka penanganan tindak pidana korupsi. Tipikor di Polri dan di Kejaksaan Agung itu jauh lebih tinggi ini. Karena itu, kalau yang ditangani ecek-ecek, anggota DPRD tingkat II dan sebagainya, ya menurut kami enggak pas," jelas Arsul.

Baca Juga: DPR Dukung Penambahan Anggaran Kementerian Sosial


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI